Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyambut baik dan merasa senang atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu serentak tahun depan.
Menurut Wiranto, putusan tersebut diharapkan akan memperkuat sistem presidensiil. Selain itu, lanjutnya, putusan tersebut juga selaras dengan hakekat tujuan pemilu dimana presiden yang terpilih akan mendapat dukungan signifikan di DPR, sehingga akan memperkuat kinerja pemerintah.
"Putusan tersebut secara tidak langsung merupakan seleksi bagi munculnya pemimpin yang berkualitas.
Wiranto juga menambahkan bahwa dengan diteguhkannya ambang batas pencalonan presiden akan memperkecil jumlah pengelompokan parpol dalam mendukung calon presiden, sehingga akan memperkecil potensi konflik yang biasanya terjadi pada saat-saat pemilu, sehingga stabilitas politik nasional akan tetap terjaga.
Sebelumnya, MK menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan ambang batas pencalonan Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, maka Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.
MK juga menilai pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar pilpres 2014. MK juga menilai pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.
Bunyi pasal 222 yakni Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved