Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan ambang batas pencalonan Presiden. Dengan presidential threshold, maka Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.
Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017. "Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta, hari ini.
Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, maka Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.
MK juga menilai pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar pilpres 2014. MK juga menilai pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.
Bunyi pasal 222 yakni Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Dalam dalil yang diajukan, Partai Idaman diantaranya menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil pileg 2014 sebagai ambang batas pilpres 2019. Partai Idaman juga menilai pasal tersebut tak relevan karena pileg dan pilpres 2019 digelar secara serentak. Selain itu, Partai Idaman juga menilai pasal tersebut diskriminatif karena menghalangi partai politik baru untuk mengajukan capres.
Sebelumnya, Pengamat politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menegaskan, penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 tidak relevan.
"Yang jelas presidential threshold itu tidak relevan lagi diimplementasikan dalam pilpres. Sebab, pemilunya sudah serentak," kata Syamsuddin.
Bila presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019, kemudian diambil dari hasil perolehan suara Pemilu 2014, kata Haris, itu sejatinya tidak bisa digunakan lagi. Karena aspirasi politik rakyat kemungkinan besar sudah berbeda dalam lima tahun. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved