MK Putuskan Parpol Lama Wajib Diverifikasi Faktual

Putri Anisa Yuliani
11/1/2018 11:59
MK Putuskan Parpol Lama Wajib Diverifikasi Faktual
(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pentingnya perlakuan yang sama bagi partai politik (parpol) calon peserta pemilu sesuai amanat konstitusi. Pertama, menyamakan persyaratan kepada calon peserta pemilu atau menjalankan pemilu dengan aturan yang benar-benar baru.

“Mahkamah sudah menentukan, yaitu dengan melakukan verifikasi terhadap semua peserta pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul di Gedung MK, Jakarta, hari ini. Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah parpol, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA.

Ia mengatakan, putusan Mahkamah yang mewajibkan semua parpol untuk ikut verifikasi telah sesuai dengan perkembangan sistem pemilu di Indonesia yang periodik lima tahun sekali serta perkembangan dinamika politik.

“Jalan untuk menghindari perlakuan berbeda adalah dengan melakukan verifikasi kepada semua partai, baik yang telah ikut pemilu maupun yang belum,” tambah Manahan.

Sebagaimana diketahui Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 membedakan perlakuan kepada parpol untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada parpol baru, sementara parpol peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya