MK Putuskan Presidential Threshold Hari Ini

Micom
11/1/2018 10:52
MK Putuskan Presidential Threshold Hari Ini
(MI/M. Irfan)

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materi tentang ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dikutip dari situs MK, sidang tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Para penggugat, pakar komunikasi politik Effendi Gazali, tokoh ACTA Habiburokhman, mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Perludem, dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak sepakat dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Selain soal presidential threshold, ada juga permohonan uji materi terkait verifikasi faktual partai politik pada Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e, dan ayat (3) UU Pemilu.

Permohonan ini salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia. PSI sebagai parpol baru ingin parpol lama peserta pemilu 2014 lalu juga menjalani verifikasi faktual.

Sebelumnya, Pengamat politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menegaskan, penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 tidak relevan.

"Yang jelas presidential threshold itu tidak relevan lagi diimplementasikan dalam pilpres. Sebab, pemilunya sudah serentak," kata Syamsuddin.

Bila presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019, kemudian diambil dari hasil perolehan suara Pemilu 2014, kata Haris, itu sejatinya tidak bisa digunakan lagi. Karena aspirasi politik rakyat kemungkinan besar sudah berbeda dalam lima tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya