Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut menerima uang hingga US$900 ribu, sebagai fee atas perannya mengatur pembahasan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Komisi I DPR.
Hal itu diungkapkan pegawai PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta yang sudah menjadi terpidana dalam kasus suap di Bakamla. Adami hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/1).
Dalam persidangan, jaksa membuka potongan percakapan di aplikasi berbagi pesan Whatsapp antara Adami dengan Fayakhun. "Fayakhun Andriadi: Saya akan kawal bro, kalau bro juga komit slot tsb (yg utk teman2 diberesin)," tulis Fayakhun dalam pesan singkat tersebut tertanggal 29 Maret pukul 17:07 WIB tersebut.
Dalam percakapan tersebut, diduga Fayakhun yang merupakan anggota Komisi I DPR RI, pada waktu itu mendapat jatah US$900 ribu dari PT Melati Technofo. Dalam persidangan, Adami menyatakan awalnya Fayakhun mencoba menghubungi Fahmi Darmawansyah. Namun, Fayakhun selalu gagal menghubungi Fahmi.
Fayakhun kemudian meminta Erwin Arif selaku pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz, untuk berkomunikasi dengan Fahmi Darmawansyah. Menurut Adami, Fayakhun meminta fee atas anggaran Bakamla.
Dalam potongan pembicaraan di aplikasi Whatsapp tersebtu Adami meneruskan pesan dari Fayakhun yang menanyakan perihal transfer yang dilakukan. "Fayakhun Andriadi: Bro Apakah sdh ada salinan transfer yg ke jpmorgan?" dalam pesan tertanggal 10 Mei pukul 13:41 WIB tersebut.
Dalam pesan selanjutnya Fayakhun menulis jika sudah ada transfer sebelumnya. "sudah ditrf 300.000 usd berarti kekurangannya 627,756 usd," tulis pesan tertanggal 10 Mei pukul 18:11 WIB tersebut.
"Saya dapat perintah untuk transfer ke rekening yang disediakan oleh Fayakhun. Saya transfer hampir 1 juta dollar," ungkap Adami kepada jaksa KPK dalam persidangan.
Jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani saat ditemui seusai sidang menyatakan, keterlibatan lebih jauh Fayakhun hanya diketahui penyidik. Dirinya juga tidak bisa memastikan apakah akan memanggil Fayakhun sebagai saksi dalam persidangan lebih lanjut.
"Kita belum sampai ke sana (uang untuk memastikan anggaran drone). Yang jelas kan uangnya sudah US$900-an itu, untuk lebih jauhnya Fayakhun penyidik yang tahu," ucap Jaksa Kiki.
Sebelumnya, nama Fayakhun sempat disebut dalam BAP Fahmi Darmawansyah di persidangan 7 April 2017.
"Di-BAP saudara nomor 31 huruf C, 18 Januari 2017, saudara berikan keterangan dari penyampaian saudara Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi bahwa peruntukan uang sebesar 6% dari nilai proyek satelit monitoring sebesar Rp400 miliar, yang saya berikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi, adalah untuk urus proyek satelit monitoring Bakamla tersebut melalui Balitbang PDIP saudari Eva Sundari, anggota DPR RI Komisi I Fayakun Andriadi, Komisi XI Bertus Merlas, Doni Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas dan Kementerian Keuangan tapi namanya lupa. Itu keterangan saudara?" ucap Jaksa Kiki membacakan BAP dalam persidangan untuk terdakwa Hardi Stefanus.
Fahmi yang hadir dalam persidangan tersebut mengiyakan dengan singkat. "Betul," ucap Fahmi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved