MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan memperketat pengawasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana, termasuk terpidana dalam kasus korupsi.
Untuk itu, Kemenkum dan HAM akan menerapkan sistem remisi terintegrasi daring.
Penegasan tersebut dikemukakan Menkum dan HAM Yasonna Laoly, kemarin, menanggapi banyaknya kritik yang dilontarkan masyarakat terhadap rencana kementeriannya untuk meninjau kembali pemberian remisi, khususnya remisi koruptor.
"Manusia sejahat apa pun punya hak. Saya akan memperbaiki sistem pembebasan bersyarat dengan sistem online. Sudah alokasikan anggarannya," ungkap Yasonna, di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, sistem database online ini terintegrasi lewat jaringan internet.
Prinsipnya serupa dengan seleksi pengumuman CPNS.
Data semua napi di bawah pembinaan Kemenkum dan HAM akan tercakup.
Hal-hal yang membuat seorang narapidana mendapat keringanan pun akan dicantumkan, termasuk apa saja kekurangan persyaratan pembebasan bersyarat ataupun remisi.
Keluarga terpidana, kata dia, bebas mengakses perkembangan pemangkasan hukuman terpidana tersebut.
"Saya punya akses dari Ipad saya dan dicek, hei si Bedugul, si Denny, atau si Amir ini sudah mengajukan ini, mengapa dia lambat. Oh, rupanya ada yang kurang. Dia penuhi (persyaratan) itu. Jadi, kita letakkan sistem," ucapnya.
Menurut Yasonna, tanpa pembenahan sistem pengawasan remisi, yang ada hanyalah kongkalikong antara napi dengan staf Kemenkum dan HAM.
"Saya tak menutup mata bahwa di pemberian remisi dan PB jadi bancakan. Ini yang mau saya berantas," cetusnya.
Yasonna tidak sependapat dengan sejumlah pegiat antikorupsi yang menyarankan penghapusan remisi ataupun pengalihan kewenangan pemberian remisi terpidana korupsi kepada KPK.
Baginya, hak terpidana tetap harus dipenuhi sesuai dengan prosedur di UU 12 Tahun 1995.
Yasonna juga menyarankan pengkajian soal revisi peraturan yang terkait pemberian remisi pada terpidana kasus kejahatan berat, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Ia pun mengajak KPK ataupun pegiat antikorupsi untuk berdialog.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, kemarin, mengimbau dalam pemberian remisi terhadap koruptor, Kemenkum dan HAM harus tetap pada asas dan mengacu pada PP Nomor 99/2012 yang mengatur secara ketat pemberian remisi terhadap terpidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM.
"Selama ini obral remisi dan PB bagi koruptor cacat prosedur."