Buron Korupsi Polda Sulut Ditangkap di Tangsel

Mtvn/P-5
10/1/2018 10:53
Buron Korupsi Polda Sulut Ditangkap di Tangsel
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan tim Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polres Tangerang Selatan menangkap mantan Kadis Tata Kota Pemkot Manado Johan Benny Mailangkay (JBM). Dia ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Johan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem solar cell pada Dinas Tata Kota Manado Tahun 2014. Kasus itu ditangani Polda Sulut.

"Tersangka termasuk DPO Polda Sulut sejak September 2017," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut Febri, penangkapan terhadap Johan merupakan bagian dari koordinasi supervisi penindakan antara KPK dan pihak kepolisian. Supervisi mulai dilakukan sejak September 2017.

"Penyidikan perkara dimaksud dilakukan Polda Sulut sejak 2016 dan penanganan perkaranya mulai disupervisi KPK pada September 2017," imbuhnya. Akibat perbuatan Johan, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,1 miliar. Saat ini, KPK dan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Johan.

"JBM disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar," pungkas Febri.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Mtvn/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya