Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi meminta Mahkamah Agung untuk memperjelas penghentian uji materi peraturan di bawah perundang-undangan terhadap undang-undang dalam sidang pleno uji materi yang dilaksanakan hari ini. Sebab, MK menilai penghentian tersebut bisa merugikan masyarakat yang mengajukan uji materi ke MA.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah ini memproses gugatan uji materi Pasal 55 UU No 24 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal itu disebutkan bahwa jika dalam mengadili uji materi peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, UU yang menjadi batu pijakan gugatan sedang diuji materi oleh MK, proses uji materi di MA bisa dihentikan.
Pemohon dalam petitum seperti diungkapkan Ketua MK, Arief Hidayat pun meminta agar frasa 'dihentikan' bisa digantikan dengan frasa 'ditunda'.
Menurut hakim anggota, Wahiduddin Adams, bisa saja MA tetap melanjutkan proses uji materi jika pasal yang diujimaterikan di MK berbeda dengan pasal yang diujimaterikan di MA. Sebab, dalam putusannya pun MK tidak pernah membatalkan keseluruhan UU melainkan hanya sebatas frasa yang digugat pemohon.
"Logika pemohon ada benarnya juga. Kalau memang pasal yang digugat ke MA beda dengan yang digugat ke MK, sebenarnya bisa saja gugatan tetap jalan. Jadi minta diperjelas sebenarnya pada praktiknya bagaimana frasa tersebut dijalankan selama ini oleh MA, gugatan langsung dihentikan atau ditolak oleh MA?" kata Wahiduddin dalam sidang pleno MK, Selasa (9/1).
Menurutnya, jika MA hanya langsung menolak pengajuan gugatan atau menghentikan proses pemeriksaan atau proses uji materi karena UU sandaran sedang diujimaterikan di MK, masyarakat bisa dirugikan. Sebab, jika ternyata putusan MK tidak memiliki pengaruh terhadap pasal yang hendak diujimaterikan di MA, masyarakat harus mengajukan pendaftaran kembali yang membutuhkan waktu dan biaya. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip cepat dan efisien dari MA.
Selain itu, ada pula kerugian lainnya yang bisa dialami banyak pihak manakala peraturan perundang-undangan diketahui merugikan, tetapi tidak bisa segera dihapus karena ketentuan frasa Pasal 55 ini. "Misalnya, jika UU Pemda diujimaterikan di MK. Lalu ada ratusan perda yang harus diujimaterikan karena merugikan, tapi karena UU induknya diuji materi di MK, ratusan perda itu langsung ditolak bagaimana?" tandasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved