UU ASN Dinilai tidak Sejalan Putusan MK

Ric/*/P-3
10/1/2018 10:09
UU ASN Dinilai tidak Sejalan Putusan MK
(MI/ADAM DWI)

PEMOHON uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Dwi Marsoyo, menagih putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2014 yang menyatakan jamin-an sosial disamaratakan dengan pajak. Pasalnya, ia menilai frasa di Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 UU ASN tidak mencerminkan putusan MK tersebut dan bersifat inkonstitusional.

"Disebutkan bahwa jaminan kecelakaan kerja pada pasal 92 ayat (4) dan jaminan kematian PNS diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 107, pegawai dengan perjanjian kerja diatur dengan PP. Menurut saya ini bertentangan dengan UUD karena Pasal 23 UUD menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dalam UUD, sedangkan dalam UU ASN diatur dalam PP," ungkap Dwi seusai sidang uji materi perkara nomor 98/PUU-XV/2017, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan tersebut, Dwi menyerahkan perbaikan atas usulan majelis hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya. Dia menegaskan dalam perbaikan tersebut pihaknya lebih fokus pada pasal a quo yang dinilai inkonstitusional ketimbang pencantuman frasa yang diatur dalam peraturan pemerintah yang dalam persidangan sebelumnya dikritik majelis hakim.

"Saya jadi kehilangan (hak konstitusional). Padahal, menurut putusan MK, jaminan kesehatan diselenggarakan badan hukum publik yang bersifat gotong royong. Dengan adanya Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) PNS yang menyatu dengan BPJS Kesehatan, mestinya hak saya tidak hilang," imbuh Dwi.

Menurutnya, dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang dijalankan Taspen bagi PNS, hal itu bersifat nirlaba dan dijalankan badan hukum privat, bukan badan hukum publik seperti ketentuan undang-undang.

"Kerugian lainnya, tidak bisa bergotong-royong dengan masyarakat Indonesia untuk JKK dan JKN," tambahnya.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim konstitusi Saldi Isra menerima langsung hasil perbaikan. "Karena tidak ada lagi tambahan atau catatan dari pemohon, sidang perbaikan berkas permohonan dinyatakan selesai. Selanjutnya sidang terkait pokok perkara akan dilakukan mulai pekan depan," ucap Sadli sembari menutup persidangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya