Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengupayakan bursa pemilihan kepala daerah yang tidak menampilkan hanya satu pasangan calon. Salah satu yang dilakukan memperpanjang pendaftaran paslon ketika di hari terakhir, yakni hari ini, baru satu paslon yang mendaftar.
"KPU harus mengupayakan agar tidak terjadinya calon tunggal. Bisa dengan perpanjangan pendaftaran," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Jakarta, kemarin.
Arief mengemukakan durasi perpanjangan pendaftaran dibatasi tiga hari. Namun, kapan pelaksanaan perpanjangan pendaftaran itu masih menunggu masa pendaftaran paslon selesai. Arief menuturkan, peta koalisi bisa saja berubah jika partai-partai politik diberikan waktu lebih lama. Hal itu disebabkan ada kemungkinan munculnya satu lagi paslon kepala daerah.
"Jika jumlah kursi partai yang belum mengusung itu bisa cukup mengusung satu paslon, bisa saja muncul satu lagi tanpa mengubah koalisi yang sudah ada. Peta koalisi bisa berubah kalau jumlah kursinya tidak cukup. Mau tidak mau akan berubah untuk memenuhi syarat," tutur Arief.
Dalam kesempatan yang sama Komisoner KPU RI Hasyim Ashari menyebut perpanjangan masa pendaftaran peserta paslon pilkada bisa berdampak pada penundaan pengumuman paslon oleh KPU. Meski begitu, KPU tidak akan memberi tambahan waktu bagi paslon yang mendaftar pada masa pendataran yang berlangsung saat ini. "Jika melewati batas waktu, ya gugur.
"Hasyim juga mengingatkan pejabat aparatur sipil negara, termasuk anggota TNI/Polri, yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah ke KPU wajib menyertakan surat menyatakan kesediaan pengunduran diri.
Selain itu, menyerahkan surat persetujuan pengunduran diri dari atasan maksimal H+5 pendaftaran ditutup.
"Kemudian surat keputusan pengunduran diri dari instasinya maksimal harus kita terima H+60 penutupan pendaftaran. Jika tidak dipenuhi juga bisa gugur," ungkap Hasyim.
Di sisi lain, KPU juga mensyaratkan penyertaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon dari aparatur sipil negara atau yang menduduki jabatan negara. KPU sempat mengembalikan berkas pendaftaran sejumlah paslon yang mendaftar di hari pertama dan kedua karena belum menyer-takan LHKPN.
Dalam kaitan itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan sebelum ini sudah menyebar surat edaran agar penyelenggara negara yang ingin maju dalam kontes pilkada mematuhi aturan soal LHKPN.(Put/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved