Perwira Aktif Mundurkan Demokrasi

Rudy Polycarpus
10/1/2018 09:36
Perwira Aktif Mundurkan Demokrasi
(MI/M IRFAN)

FENOMENA tampilnya petinggi TNI/Polri dalam pilkada serentak menjadi indikasi kemunduran demokrasi dan supremasi sipil yang diamanatkan reformasi. Undang-Undang Pilkada seharusnya memberikan batasan yang lebih ketat untuk mengatur keterlibatan anggota TNI/Polri di pilkada.

Keprihatinan itu disampikan koalisi sipil yang terdiri atas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam), dan Imparsial, di Jakarta, kemarin.

Peneliti Elsam Wahyudi Djafar mengatakan, dalam UU Pilkada disebutkan anggota TNI dan Polri tidak perlu mundur dari jabatannya sebelum dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon oleh penyelenggara pilkada atau KPU. Syarat itu memang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi UU Pilkada 9 Juli 2015.

Menurut Wahyudi, syarat tersebut belum cukup. Seharusnya, anggota TNI/Polri sudah mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. Yang terjadi saat ini, perwira TNI/Polri secara aktif memanfaatkan sumber daya dan kekuasaan melakukan manuver aktif dalam ruang publik.

"Penting diingat bahwa TNI/Polri memiliki jiwa korsa dan struktur hierarki komando sepanjang mereka aktif. Hal ini berpotensi penyalahgunaan kewenangan karena mereka punya jejaring, jejaring dan sumber daya," ujar Wahyudi.

Untuk meminimalisasi godaan terjun ke dunia politik, ia mengusulkan agar dibangun sistem karier yang baik dalam tubuh TNI/Polri sehingga para anggota TNI/Polri lebih fokus membangun profesionalisme korps masing-masing.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai, ketika mengusung calon dari anggota aktif TNI/Polri, parpol seakan memanfaatkan sumber daya dan jejaring TNI/Polri untuk memenangi pilkada. Di sisi lain, itu mengindikasikan gagalnya kaderisasi partai politik.

"Parpol juga tidak percaya diri mendorong kader mereka. Masyarakat juga masih memandang sosok kesatria dalam TNI/Polri sebagai figur ideal sebagai pemimpin," tandasnya.

Keterlibatan perwira aktif TNI/Polri dinilai Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf akan menjadi godaan institusi TNI dan Polri untuk kembali masuk politik praktis.

"Ini bisa mengganggu reformasi di sektor keamanan dan penegakan hukum," ujarnya.

Sejumlah perwira TNI/Polri yang menjadi kandidat dalam Pilkada 2018 antara lain mantan Pangkostrad Letnan Jenderal Edy Rahmayadi sebagai calon Gubernur Sumatra Utara, dan Danrem Wirabima Riau Brigjen Edy Nasution sebagai calon Wagub Riau.

Sementara itu, dari kepolisian antara lain Irjen Safaruddin sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur, Irjen Anton Charliyan sebagai calon Wagub Jawa Barat, dan Irjen Murad Ismail untuk calon Gubernur Maluku.

Awasi netralitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi netralitas TNI/Polri untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang oleh para kandidat kepala daerah yang masih merupakan perwira aktif.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan mendapatkan jaminan netralitas.

"Saya kira sikap Kapolri tegas, mereka yang mengikuti kontestasi, yang memegang jabatan di-nonjob-kan segera, agar tidak mengganggu institusi Polri," ujar Abhan seusai menemui Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Kapolri telah mengeluarkan surat telegram terkait dengan mutasi sejumlah perwira Polri. Itu termasuk mutasi anggota yang mengikuti pilkada serentak 2018. Selanjutnya, permohonan pengunduran diri akan segera diproses. (Mal/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya