Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai Golkar diimbau segera mengirimkan nama Ketua baru DPR pekan ini. Pengajuan nama pengganti Setya Novanto itu tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Johnny G Plate dan anggota Fraksi PKB di DPR Jazilul Fawaid kepada Media Indonesia, kemarin, menanggapi keputusan partai berlambang pohon beringin itu yang akan mengirimkan nama Ketua baru DPR seusai revisi UU MD3.
"Apa hubungannya antara mengisi jabatan Ketua DPR saat ini dan revisi UU MD3? Tidak ada hubungannya," kata Johnny G Plate. Ketika disinggung soal revisi UU MD3, menurut Johnny, pihaknya meminta agar dilakukan secara komprehensif, bukan untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Revisi pragmatis perlu argumentasi kuat apa yang melandasi itu. Kalau argumentasinya lemah, justru akan berimplikasi pada kredibilitas DPR," ujar Johnny.
Hal senada diungkapkan anggota DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid. "Pengisian posisi Ketua DPR tidak harus menunggu revisi UU MD3. Kalau tetap direvisi, harus menampung aspirasi semua fraksi. Pengisian Ketua DPR tidak harus menunggu revisi UU MD3."
Sebelumnya, Fraksi Golkar menyatakan baru mengirimkan nama Ketua baru DPR setelah parlemen merevisi UU MD3 terkait dengan penambahan kursi pimpinan DPR untuk Fraksi PDI Perjuangan.
"Kami di Golkar menunggu penyelesaian (revisi) UU MD3, khususnya yang menyangkut penambahan pimpinan DPR yang berasal dari Fraksi PDIP. Menurut kami, (revisi) itu tidak lama," ungkap anggota DPR dari Fraksi Golkar, Zainudin Amali, di kompleks parlemen, kemarin.
Amali menjamin bahwa poin yang akan direvisi hanya terkait dengan penambahan kursi pimpinan bagi Fraksi PDIP. "Sebelum ada revisi UU MD3, sudah ada kesepahaman di antara fraksi bahwa revisi ini ditujukan memberikan tambahan pimpinan kepada PDIP. Kalau hanya itu, minggu ini (UU MD3) dibahas di Baleg. Kemudian minggu depan diharapkan calon Ketua DPR dari Fraksi Golkar sudah disampaikan kepada pimpinan (DPR)."
Plt Ketua DPR Fadli Zon mengakui pihaknya belum menerima surat mengenai nama pengganti Ketua DPR dari Fraksi Golkar.
"Saya pikir enggak ada masalah. Kekosongan pucuk pimpinan DPR tidak mengganggu kinerja legislatif. Pimpinan DPR sudah memiliki tugas masing-masing," tandas Fadli.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menambahkan, pengajuan nama Ketua baru DPR dengan revisi UU MD3 ialah proses yang berbeda.
"Penggantian pimpinan DPR, itu kewenangan penuh Golkar. UU MD3 posisi terakhir, ada beberapa usul fraksi terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR. Kami tinggal menunggu respons dari pemerintah, baru merapatkannya."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved