Satgas Anti Politik Uang Bakal Pelototi Petahana

Yose Hendra
08/1/2018 16:54
Satgas Anti Politik Uang Bakal Pelototi Petahana
(Ilustrasi)

TIM Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang (Money Politic) yang tengah digodok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki visi menghilangkan politik uang khususnya dalam Pilkada 2018.

KPK yang dibatasi wewenang menindak penyelenggara negara, bakal memelototi penyelenggaran negara yang bertarung dalam Pilkada nanti. Mereka antara lain, petahana, anggota DPR, DPRD.

Sebab, penyelenggara negara dinilai rawan menyalahgunakan kekuasaan yang masih dipegang untuk kepentingan politik dalam menggapai kemenangan.

"KPK hanya terkait dengan korupsi oleh penyelenggara negara. Kalau orangnya bukan penyelenggara negara, KPK tidak berhak melakukan tindakan. Salah satunya perhatian pada petahana atau anggota DPRD, DPR," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo, disela acara "Konsolidasi Regional Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi" di Padang, Sumatra Barat, hari ini.

Agus mengaku, Tim Satgas ini belum dimantapkan betul. Mekanisme operasionalnya masih didiskusikan. "Di Polri masih bentuk tim, KPK menugaskan tim juga. Kedua tim itu akan bertemu, pembagian tugasnya gimana," ujarnya.

Dia mengaku, KPK sifatnya bantu di belakang, misal monitor, dan komunikasinya kalau sudah dipastikan orang itu penyelenggara negara. "Kalau bukan, penyadapannya kan gak boleh," tandasnya.

Agus menilai, kemungkinan politik uang dalam Pilkada tetap besar karena biayanya yang mahal. "Salah satu penyelanggara negara mengapa korupsi, karena biaya Pilkada mahal. Kalau itu mulai kita awasi, dan ada tindakan, tentu ada efek jera, sehingga money politik bisa dihilangkan," jelasnya.

Menurutnya, KPK sudah punya data dan pemetaan daerah-daerah mana yang rawan politik uang pada Pilkada nanti. Kendati demikian, Agus belum mau mengungkapkan lebih detail.

"Jumlahnya saya tidak mau buka di sini. Yang pasti provinsi dan kabupaten. Tapi saya tidak mau menyebutkan orang dan daerah," ungkapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya