Pungutan Liar Peradilan Pantang Surut

Rudy Polycarpus
08/1/2018 10:07
Pungutan Liar Peradilan Pantang Surut
(MI/MOHAMAD IRFAN)

MASYARAKAT Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menemukan dua titik pungutan liar dalam manajemen perkara di pengadilan, yakni pendaftaran surat kuasa serta permintaan salinan putusan.

Temuan itu berdasarkan hasil riset yang digelar di lima pengadilan negeri, yakni Malang (Jawa Timur), Medan (Sumatra Utara, Serang (Banten), Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), serta Bandung (Jawa Barat).

Data itu ditambah dengan lima wilayah peradilan di Jakarta. Survei dilakukan sejak Februari 2016 hingga September 2017 terhadap 404 orang yang dipilih secara acak.

Menurut peneliti Mappi Siska Trisia di Jakarta, kemarin, nilai uang yang diminta kepada pihak mendaftarkan surat kuasa dan meminta salinan putusan jumlahnya bervariasi, dari Rp100 ribu hingga jutaan rupiah.

"Ketidakjelasan proses dan tara cara membuat publik rentan menjadi pihak yang rentan dimanfaatkan pegawai pengadilan seperti panitera pengganti," ujarnya.

Siska memaparkan, untuk pendaftaran surat kuasa, mayoritas pungutan jauh lebih tinggi daripada penerimaan bukan pajak (PNBP) yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2008.

Di Medan, mayoritas respoden (71%) mengungkapkan biaya pungutan mencapai Rp50 ribu-Rp100 ribu.

Di Banten biayanya lebih dari Rp100 ribu dan di Bandung Rp10 ribu-Rp50 ribu.

Di Yogyakarta maupun Malang, lanjut Siska, 60% responden menyebut pungutan mencapai Rp50 ribu-Rp100 ribu, dan di Jakarta 50% responden mengaku biaya berkisar Rp50 ribu-Rp100 ribu.

Pungutan itu jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan tarif PNBP yang menetapkan pungutan Rp5.000 untuk satu berkas pendaftaran surat kuasa.

Pungutan yang melebihi PNBP juga terjadi pada layanan salinan putusan. Dalam PP 53/2008, besaran biaya ialah Rp300 per lembar.

Faktanya, di Medan 57% responden menyebutkan angka Rp300 ribu-Rp500 ribu tanpa menghitung jumlah halaman putusan.

Sebanyak 70% responden di Banten menyebutkan biaya layanan salinan putusan di atas Rp500 ribu.

Di Bandung pungutan itu berkisar Rp10 ribu-Rp50 ribu, sedangkan di Yogyakarta dan Malang, 42% responden menyebutkan angka Rp300 ribu-Rp500 ribu.

"Di Jakarta, 63% responden kami menyebutkan angka Rp500 ribu hingga Rp1 juta harus dibayar untuk mendapatkan salinan putusan," tandas Siska.

Menahun

Peneliti MaPPI Dio Ashar mengungkapkan modus-modus yang lazim digunakan oknum petugas pengadilan ialah mengutip biaya di luar ketentuan tanpa tanda bukti bayar, tidak menyediakan uang kembalian, meminta imbalan atau uang lelah atas layanan yang diberikan, serta menunda-nunda layanan.

Menurut Dio, modus pungli di peradilan sebenarnya sudah bisa dibaca karena telah terjadi bertahun-tahun.

Ombudsman Republik Indonesia juga pernah melakukan riset tentang buruknya pelayanan publik di lingkungan peradilan pada 2014-2015 terkait pungli.

Pada 2014 Ombudsman menerima 240 laporan dan meningkat jadi 255 laporan pada 2015.

Dio mengakui pengadilan telah memiliki perangkat per-aturan dan kebijakan yang menunjang pelayanan publik dan pelayanan informasi.

"Namun, lemahnya sistem pengawasan, pencegahan, dan pe-nindakan menyebabkan oknum di pengadilan tetap melanggengkan praktik pungli."(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya