Perempuan Terabaikan dalam Pilkada

*/P-3
08/1/2018 07:43
Perempuan Terabaikan dalam Pilkada
(MI/PANCA SYURKANI)

BILA berkaca pada ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, jelas disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Namun, dalam konteks tahun politik 2018 (pilkada), pelibatan perempuan belum terwujud sebagaimana diharapkan.

Bahkan, boleh dibilang terabaikan.

Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti menilai pilkada belum mengakomodasi kebijakan afirmasi politik perempuan.

"Perjuangan afirmasi untuk menyertakan perempuan dalam kontestasi pemilu dirasakan semakin berat, termasuk di internal parpol," kata Lena dalam diskusi bertajuk Peluang Calon Perempuan dalam Pilkada 2018, di Jakarta, kemarin.

Dari sisi regulasi, kata dia, ruang politik perempuan juga kian sempit karena KPU mengusulkan keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan parpol hingga tingkat kabupaten/kota.

Namun, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) menyebutkan keterwakilan 30% hanya di kepengurusan parpol tingkat pusat.

Akibatnya, ujar Lena, perempuan yang berkompeten untuk maju dalam pilkada tidak hanya terganjal ketidakmampuan individu, tapi juga karena aturan dan ketersediaan kapital (uang).

"Karena kecenderungan partai mengusung calon hanya soal kemenangan, bukan soal mengikutsertakan kelompok marginal, dalam hal ini perempuan untuk ikut mewarnai demokrasi di Tanah Air," tukasnya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Politik (Ansipol), Yuda Irlang Kusumaningsih, menyatakan ada sejumlah 'pagar' yang harus dilompati perempuan untuk terjun ke dunia politik.

"Pagar izin suami, pagar diomongin sama tetangga, pagar adat budaya, dan pagar di partai politik. Ini adalah tembok yang dihadapi perempuan."(*/P-3)

#PILKADA



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya