Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH perwira tinggi Polri dan TNI ikut meramaikan kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.
Bila dibandingkan pilkada sebelumnya, kali ini banyak di antara mereka yang masih berstatus aktif alias belum purnawirawan.
Hal itu tak terlepas dari disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa anggota Polri dan TNI tidak perlu menanggalkan jabatannya sebelum resmi mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
Menurut Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, seharusnya para perwira tinggi Polri dan TNI yang terjun ke politik, pensiun dini sebelum mencalonkan diri atau dicalonkan.
Pasalnya, peluang penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar jika mereka mulai menyosialisasikan diri di depan publik, sebelum melepas jabatannya di instansi masing-masing.
"Kalau masih aktif dan bersosialisasi demi kepentingan pilkada, maka itu sudah berpolitik. Itu jelas sudah melanggar UU TNI dan UU Polri," ujar Al Araf saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (7/1).
Setidaknya ada tiga nama perwira Polri aktif yang hampir pasti maju di Pilkada Serentak 2018, yakni Kepala Korps Brimob Irjen Murad Ismail di Pilgub Maluku, Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin ke Pilgub Kaltim, dan Kapolda Jabar Anton Charliyan yang mendampingi TB Hasanuddin sebagai cawagub di Pilgub Jabar.
Adapun dari TNI, Letjen TNI Edy Rahmayadi yang baru saja menanggalkan jabatannya sebagai Pangkostrad, dipastikan maju sebagai cagub Sumut.
Gagasan yang memperbolehkan perwira militer dan polisi maju menjadi kandidat pilkada tanpa harus pensiun dan mengundurkan diri, sejatinya bertentangan dengan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan juga UU Polri Nomor 2 Tahun 2002.
Pada pasal 28 ayat (3) UU Polri misalnya, disebutkan bahwa 'anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian'.
Namun demikian, dalam UU Pemilu yang diketok DPR pada 2017, ditetapkan bahwa anggota Kepolisian dan militer tidak diwajibkan mengundurkan diri sebelum namanya terdaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah di KPUD.
Karena itu, Al Araf menyarankan agar penyelenggara pemilu membuat aturan khusus terkait calon kepala daerah dari kalangan Polri dan TNI. Di sisi lain, KPU dan Bawaslu juga harus ketat mengawasi upaya-upaya memobilisasi dukungan dari dua instansi ini.
"Anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh dukung mendukung terhadap calon dari TNI atau Polri. Tidak boleh ada penggunaan fasilitas militer dan Kepolisian. Ada aksi hukuman yang tegas jika ada yang melanggar dan ikut berpolitik," tegasnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, ikut serta dalam kontestasi pilkada merupakan hak konstitusional petinggi Polri dan TNI.
Namun, sesuai UU Pemilu, para calon kepala daerah dari kalangan Polri dan TNI harus sudah mengundurkan diri pada saat pendaftaran di KPUD.
"Yang tidak boleh nanti pada saatnya adalah memobilisasi kekuatan negara, yaitu Kepolisian dan TNI secara institusi, untuk berpolitik praktis dengan mendukung salah satu calon kepala daerah," ujar Ace.
Menurut Ace, idealnya harus ada aturan khusus untuk meminimalisisasi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh calon kepala daerah dari kalangan petinggi Polri dan TNI. Karena itu, Komisi II rencananya bakal mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna membahas aturan khusus terkait itu.
"Memang ada beberapa peraturan Bawaslu yang masih akan dibahas bersama Komisi II. Salah satunya penegasan soal keterlibatan institusi negara seperti TNI, Polri dan ASN (aparatur sipil negara) dalam kampanye. Saya kira langkah yang baik jika ada aturan tegas soal penyelewengan institusi negara untuk kepentingan politik praktis," tegasnya.
Senada, politikus PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, sah-sah saja anggota Polri dan TNI maju di pentas pilkada. Terlebih, UU Pemilu tidak mengharuskan perwira tinggi yang akan maju untuk terlebih dahulu menanggalkan jabatannya. "Yang penting etika politik tetap dijaga," ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved