Suara Daerah Terpinggirkan di Pilkada

Dero Iqbal Mahendra
07/1/2018 19:59
Suara Daerah Terpinggirkan di Pilkada
(MI/Adam Dwi)

SUARA perwakilan dari partai daerah cenderung dinegasikan dalam munculnya suatu nama calon kepala daerah. Hal itu karena sistem saat ini sangat bersifat sentralistis dengan bertumpu ke dewan pimpinan pusat (DPP) di Jakarta.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Padahal muara dari integritas dalam pilkada itu sebagian besar ditentukan dari hulunya. Yaitu terkait bagaimana partai politik melakukan proses rekrutmen politik yang akan dicalonkan nantinya. Bagaimana proses calon itu dihasilkan dan bagaimana direkrut menjadi bagian yang menentukan integritas dari pilkada.

Dari sisi regulasi memang sudah berupaya agar rekrutmen calon kepala daerah itu betul-betul dilandasi oleh konsep integritas. Dalam pasal 29 ayat 2 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, sudah ditekankan terkait konsep terbuka dan demokratis.

"Namun konsep demokratis tersebut saat ini menjadi abu-abu. Padahal, seharusnya tidak meninggalkan anggota dari partai atau setidaknya struktur partai secara berjenjang," ujar Titi dalam diskusi di Jakarta, Minggu (7/1).

Titi melihat belakangan ini konsep terbuka dan demokratis tersebut dilimitasi menjadi rekrutmen, yang hanya ditentukan oleh elite partai yang dalam hal ini ketua umum dan sekjen partai. Kompetisi pilkada yang seharusnya di ranah lokal juga dibuat sangat elitis, akibat sangat ditentukan oleh elite pimpinan pusat yang terlihat dari perubahan UU-nya.

Dalam Pasal 42, pendaftaran calon gubernur, bupati atau wali kota harus menyertakan persetujuan dari pimpinan parpol tingkat DPP yang diperteguh dalam UU No.10 tahun 2016.

"Posisi tawar pengurus daerah sangat rendah karena bisa diambil alih oleh pimpinan pusat. Sentralisasi rekrutmen sudah dikonstruksikan sejak awal. Kalau pusat tidak setuju mereka bisa ambil alih pendaftaran," terang Titi.

Bahkan dalam praktiknya, jika KPU tetap memproses pendaftaran calon tanpa adanya rekomendasi dari DPP atau berbeda dari rekomendasi DPP, KPU dapat diancam pidana dengan kurungan penjara dan denda.

"Suara dari daerah seolah dinegasikan dalam proses ini dan tidak sesuai dengan konsep demokratis. Jadi ada pergeseran dari yang konteksnya sangat lokal menjadi Jakarta sentris atau elitis pusat," ungkap Titi lagi.

Pendapat serupa juga disampaikan pendiri dan penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Hadar Nafis Gumay, yang memandang bahwa hal tersebut adalah sebuah kemunduran.

"Ini sebuah kemunduran, karena seharusnya hal ini tidak terjadi. Kita tidak pernah tahu bagaimana dinamika di pusat, sehingga mendapatkan sebuah kesimpulan nama calon, apakah memang keputusan daerah itu dilibatkan atau tidak," tegas Hadar.

Diakuinya dalam persoalan pencalonan tersebut memiliki banyak masalah dicalon para pesertanya di partai politik. Hal tersebut harus menjadi pekerjaan rumah ke depannya untuk pilkada selanjutnya. Perlu ada perubahan aturan agar ada pengaturan di mana partai harus melakukan pemilihan terlebih dahulu di tingkat daerah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya