Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM RI merupakan pejabat yang berwenang mencabut status badan hukum sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (4/1), terkait pembubaran status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tergugat menyampaikan duplik.
Kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa sejak tergugat telah mencabut status badan hukum penggugat, maka penggugat sudah bukan lagi merupakan subyek hukum. Penggugat sudah tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan aktivitas organisasi apapun, termasuk mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai badan hukum.
Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat merupakan pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Objek Sengketa Tata Usaha Negara yang telah mencabut Status Badan Hukum Penggugat, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.
Dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (4/1), berdasarkan asas Contrarius Actus, maka tergugat selaku pejabat yang menerbitkan Keputusan TUN (KTUN) dengan sendirinya berwenang untuk membatalkannya.
Penerbitan objek sengketa TUN telah sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan. Tergugat menerbitkan KTUN telah mempertimbangkan unsur-unsur yuridis, sosiologis dan filosofis.
Adapun objek sengketa TUN tersebut telah dibuat sesuai prosedur, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Tergugat menerbitkan objek sengketa TUN dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada mengenai kegiatan penggugat selama ini.
Dari bukti-bukti yang ada, tampak bahwa kegiatan penggugat mengancam eksistensi Pancasila selaku ideologi negara dan falsafah negara, akan menggantikan UUD 1945 selaku Konstitusi NKRI sekaligus mengancam keutuhan NKRI.
Kegiatan-kegiatan tergugat tersebut di antaranya penggugat telah mengadopsi, menerjemahkan dan menerbitkan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami Hizbut Tahrir (AD Dustur Al Islami) yang ditulis oleh Syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mustafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani.
Selain itu, penggugat juga telah mengadopsi, menerjemahkan dan menerbitkan Buku Peraturan Hidup dalam Islam (Edisi Mu'tamadah) yang ditulis oleh Syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mustafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani.
Penggugat berulang kali dalam kegiatan dan/atau dakwah yang dilaksanakannya di berbagai daerah telah menyatakan maksud dan tujuannya untuk mengganti Pancasila, menghapus sekat-sekat nasionalisme dan demokrasi. Penggugat akan menggantikannya dengan sistem khilafah yang menghapus kedaulatan negara serta batas-batas antar negara dan yang nantinya akan dipimpin 1 (satu) Khalifah Tunggal.
Penggugat telah melakukan upaya-upaya indoktrinasi dan provokasi untuk menghasut serta menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara, serta UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI.
Sidang ditunda Kamis (11/1), dengan acara pembuktian berupa penyampaian bukti tertulis (surat) dari penggugat, serta tanggapan atas Permohonan Intervensi.
Permohonan Intervensi yang sudah masuk sampai dengan Kamis (4/1) dari Gerakan Relawan Garuda dan GA-Pelangi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved