Badan Siber Bukan Penegak Hukum

Rudy Polycarpus
04/1/2018 21:16
Badan Siber Bukan Penegak Hukum
(youtube)

BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) bukan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan projustisia.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan, kalaupun dalam melakukan tugasnya BSSN menemukan bukti keterlibatan seseorang atau kelompok melakukan penyebaran informasi hoaks, harus langsung dikoordinasikan kepada pihak kepolisian. Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Jangan sampai ucapan Ketua BSSN bertentangan dengan UU ITE khususnya pasal 28 ayat 1 UU ITE. BSSN bukan badan penegak hukum dan tidak direncanakan menjadi badan penegak hukum," tandasnya di Jakarta, Kamis (4/1).

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR lainnya Meutya Hafidz mengatakan, tugas dan kewenangan BSSN ialah merumuskan strategi nasional sandi dan siber jangka pendek menengah panjang. Misalnya mengantisipasi perang siber, memetakan dan merumuskan strategi penanggulan hoaks secara terpadu.

“Teknis penutupan situs ya di Kominfo, teknis penangkapan terhadap pelaku-pelaku hoaks ya di kepolisian. Supaya tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Kepala BSSN Djoko Setiadi setelah dilantik berharap agar institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum.

Alih-alih meminta penambahan kewenangan Meutya menyarankan Djoko lebih baik fokus membuat peta biru langkah-langkah besar terkait keamanan dunia siber "Tugasnya itu sudah berat, tidak usah minta-minta tambahan kewenangan penangkapan," pungkas Meutya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya