Aparat Peradilan Masih Terlilit Suap dan Gratifikasi

Putri Anisa Yuliani
04/1/2018 12:54
Aparat Peradilan Masih Terlilit Suap dan Gratifikasi
(MI/BARY FATAHILLAH)

APARAT Peradilan Masih Terlilit Suap dan Gratifikasi Tahun 2017, dunia peradilan ditampar oleh peristiwa tertangkapnya aparat pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan.

Tak hanya hakim, tetapi panitera hingga jaksa penuntut umum tak luput dari suap dan gratifikasi untuk jual beli putusan pengadilan. Tak pelak hal ini kembuat Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) sibuk dengan sidang untuk mengadili para hakim yang terjerat korupsi.

"Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9%. Praktik suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya," kata juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, di Jakarta, hari ini.

KY pun telah mengimbau para hakim untuk memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sebagai mitra kerja, KY juga mengapresiasi langkah pembinaan dan pembenahan yang telah dilakukan MA.

"KY berharap agar MA lebih tegas terhadap oknum yang telah mencederai kemuliaan lembaga peradilan," ujar Farid.

Di sisi lain, selain kedua kasus tersebut, perselingkuhan-pelecehan juga termasuk yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu 17 perkara (34,6%). Pada tahun 2009 dan 2010 kasus perselingkuhan belum pernah digelar di sidang MKH. Namun, sejak tahun 2011-2017 laporan ini selalu ada. Bahkan, di tahun 2013 dan 2014 laporan ini mendominasi.

Jauhnya penempatan tugas seorang hakim dari keluarganya ditengarai menjadi salah satu sebab maraknya pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan di kalangan para hakim. Farid pun mengungkapkan ada baiknya penempatan hakim disesuaikan dan tidak terlampau jauh dari domisili keluarga atau kerabat.

"Oleh karena itu, pola mutasi dan promosi hakim sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan agar tidak terlalu jauh dari keluarganya. Selain itu, kenaikan tunjangan dan fasilitas para hakim juga ditengarai menjadi penyebab meningkatnya kasus perselingkuhan," paparnya.

Kasus lainnya yang disidangkan di MKH, antara lain, bersikap indisipliner (5 laporan), mengonsumsi narkoba (3 laporan), memanipulasi putusan kasasi (1 laporan), dan pemalsuan dokumen (1 laporan). Khusus di tahun 2017, KY dan MA menggelar 3 kali sidang MKH karena kasus penyuapan (1 laporan) dan perselingkuhan (2 laporan).

Farid menuturkan sepanjang tahun sidang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Selain itu, sebaran sanksi MKH menunjukkan sebanyak 16 orang hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu tiga bulan sampai dengan dua tahun, satu orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75% selama tiga bulan, dan satu orang mengundurkan diri sebelum MKH. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya