Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EKSEPSI atau keberatan kubu Setya Novanto ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk melanjutkan kasu korupsi proyek KTP-elektronik dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sah secara hukum sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi.
"Menyatakan, seluruh eksepsi novanto tidak dapat diterima dan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini.
Hakim Yanto menjelaskan, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal.
Sementara itu, dalam syarat materiil, jaksa telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
"Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara," kata paparnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Setya Novanto. Hakim juga meminta agar persidangan Novanto digelar seminggu dua kali.
Atas putusan ini, Novanto mengaku menerimanya. "Saya sangat menghormati putusan tersebut dan akan menjalani sidang secara tertib," tutur Novanto. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved