Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK mengajukan banding atas putusan Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK menilai ada putus-an hakim yang tidak sesuai. Pada proses banding ini, KPK fokus pada penerapan hukum, terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan Pasal 2 dan Pasal 3.
"Terkait dengan pihak yang bersama-sama, jadi perhatian JPU (jaksa penuntut umum) agar konstruksi KTP elektronik lebih saling terkait dan terintegrasi satu sama lain karena ada beberapa keterangan Andi dalam kasus Novanto," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, pengajuan ban-ding ini agar konstruksi proyek KTP-E memiliki keterkaitan dengan kasus terdakwa lain, Irman dan Sugiharto, serta sidang terdakwa Setya Novanto. Menurut Febri, keterangan Andi juga memiliki keterkaitan dengan bukti-bukti Setya Novanto.
"Kita juga hargai hakim kabulkan JC (justice collaborator) karena Andi membuka peran pihak lain. Namun, untuk penerapan hukum Pasal 2 atau Pasal 3 dan pihak yang diduga bersama-sama, itu yang sedang jadi perhatian JPU agar konstruksi kasus KTP-E seluruhnya saling terkait dan terintegrasi dengan yang lain, Irman dan Andi serta SN yang sedang berjalan. Karena ada keterkaitan keterangan Andi dengan beberapa bukti Setya Novanto," ujar Febri.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Andi Narogong delapan tahun penjara. Andi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$2,5 juta dan Rp1,168 miliar. Uang pengganti wajib dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda dan aset milik Andi bakal disita dan dilelang oleh negara.
Kakak Andi Narogong, Dedi Priyono, kemarin juga diperiksa KPK terkait kasus KTP-E. Nama Dedi sebenarnyaa tak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK pada kemarin. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Dedi diperiksa untuk pengembangan penanganan kasus e-KTP.
"Di hari kerja pertama 2018 ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap Dedi Prijono untuk kebutuhan pengembangan dalam penanganan kasus KTP-E. Karena masih ada sejumlah pihak yang diduga terlibat di ksus ini," kata Febri.
Proyek KTP-E yang menimbulkan kerugian negara Rp2,3 triliun ini terjadi dalam rentang waktu 2011-2013 dan melibatkan nama besar mulai dari swasta, Kementerian Dalam Negeri, hingga DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved