KPK Yakin Eksepsi Novanto Ditolak

Richaldo YH
03/1/2018 11:03
KPK Yakin Eksepsi Novanto Ditolak
(MI/Rommy Pujianto)

KPK percaya diri putusan sela yang akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (4//1) menolak eksepsi yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Optimisme itu ditunjukan dengan seluruh keberatan yang sudah dijawab oleh KPK. "Karena memang seluruh keberatan sebenarnya bisa terjawab dan setelah itu yang terpenting pokok perkara bisa diuji," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menyatakan KPK berharap penolakan bisa dilakukan agar persidangan dapat masuk ke dalam tahap berikutnya. KPK juga sudah memberikan jawaban dan bukti-bukti yang solid.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ada satupun eksepsi yang dapat membatalkan dakwaan Jaksa KPK. Hal itu disimpulkannya dengan melihat tidak adanya error in persona, korupsi KTP-E yang dilakukan secara bersama-sama hingga waktu terjadinya tindak pidana yang jelas. "Sehingga dakwaan tidak kabur.''Mengenai hilangnya beberapa nama, Abdul Fickar optimistis itu akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Dengan demikian, ia meyakini cukup kuat untuk Majelis Hakim menolak eksepsi Setya Novanto.

Kondisi sehat

Novanto juga dipastikan dalam kondisi sehat saat menjalani persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (4/1).

Hal itu ditegaskan pengacara Maqdir Ismail seusai membesuk Novanto di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, kemarin. Menurutnya sejauh ini kesehatan kliennya tidak mengalami kendala atau dalam keadaan fit.

"Sehat, tidak ada masalah. (Novanto) siap untuk mendengarkan (proses persidangan) dengan baik, siap mendengarkan putusan sela," ujar Maqdir.

Kehadirannya di Rutan Klas I Jaktim guna berdiskusi terkait sidang lanjutan kasus KTP elektronik yang menyasar mantan Ketua Umum Partai Golkar, itu. Maqdir mengakui tidak memiliki persiapan khusus.

"Paling hanya duduk manis saja. Nanti mendengarkan putusan apakah hakim menerima eksepsi atau justru hakim mengatakan bahwa eksepsi kami banyak pokok perkaranya. Kami akan mendengarkan saja."Selain itu pihaknya pun siap mendengarkan apapun putusan yang nantinya diberikan majelis hakim, termasuk kemungkinan adanya penolakan terhadap nota keberatan yang disampaikan pihak terdakwa.

"Ya, pokok perkara kita siap untuk kita diskusikan. Bisa saja menerima eksepsi dan bisa juga menolak. Artinya kita siapa dua-duanya, siap dikabulkan dan ditolak. Itu yang kita bicarakan," terang dia.

Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor yang kebetulan hadir di Rutan Klas I Jaktim menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan terhadap suaminya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (29/12), telah rampung dengan diagnosis sehat.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh 3 dokter spesialis dan dinyatakan tidak mengalami gangguan kesehatan apa pun. "Tidak ada kendala. Alhamdulillah sehat," katanya.

Pemeriksaan kesehatan Novanto sebelumnya telah diizinkan oleh majelis hakim Peng-adilan Tipikor Jakarta. Dalam prosesnya, Novanto diperiksa selama 7 jam oleh dokter ahli jantung, penyakit dalam, dan syarat, serta didampingi psikiater. (Gol/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya