Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo memperkuat peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017.
"Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuh-annya cepat sekali," kata Presiden Jokowi seusai mencoba Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta Pusat, kemarin.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 mengenai BSSN menjadikan lembaga tersebut berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden setelah sebelumnya berada di bawah menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.
Perpres tersebut ditandata-ngani Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2017. Kepala Negara menyebutkan perubahan tersebut memperkuat peran dan fungsi BSSN.
Sebelumnya, Sekretariat Kabinet menyebutkan selain menjadikan BSSN langsung berada di bawah presiden, dalam lembaga tersebut kini juga terdapat jabatan wakil kepala sebagai unsur pimpinan.
Sebelumnya pembentukan BSSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017. Lembaga itu bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Dikutip dari Setkab.go.id, salah satu pasal yang berubah ialah Pasal 36.
'Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan', bunyi pasal itu.
Dalam perpres itu juga ditegaskan bahwa Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Mutlak diperlukan
Saat acara Pembahasan Policy Paper Diplomasi Siber Indonesia: Kini dan Nanti, di Yogyakarta (23/11/2017), Kementerian Luar Negeri menyatakan diplomasi siber mutlak diperlukan untuk merespons tantangan dan permasalahan yang muncul akibat perkembangan teknologi siber yang tidak dapat dipisahkan dari bagian masyarakat modern saat ini.
"Indonesia sendiri telah terlibat aktif dalam penyusunan norma dan aturan tata kelola siber melalui berbagai forum multilateral dan regional," kata Staf Ahli Bidang Antarlembaga, Kemenlu, Salman Al Farisi.
International Telecommunication Union melaporkan saat ini lebih dari separuh dari total populasi dunia (80% penduduk di negara maju dan 34% penduduk di negara berkembang) memiliki akses internet dalam berbagai bentuk.
Pertumbuhan penggunaan internet dan teknologi informasi pun telah meningkat delapan kali lipat sejak 2000 dengan angka saat ini mencapai lebih dari 3,2 miliar pengguna.
Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kemenlu Fikry Cassidi mengatakan secara nasional tantangan teknologi siber direspons pemerintah.
Menurutnya, policy paper disusun untuk mendukung kebijakan nasional di bidang siber dengan memberikan sumbangsih gagasan pada pendefinisian posisi dan strategi diplomasi siber Indonesia. (Nur/Gol/Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved