Sanksi Optimal Penebar Isu SARA

Nur Aivanni
03/1/2018 09:03
Sanksi Optimal Penebar Isu SARA
(MI/Susanto)

ISU suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjadi salah satu kekhawatiran dalam pilkada serentak 2018 di 171 daerah di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Bawaslu berharap sanksi terhadap pelaku yang terbukti menebarkan isu SARA harus diterapkan semaksimal mungkin untuk menimbulkan efek jera.

Anggota Bawaslu M Afifuddin mengatakan langkah progresif yang dilakukan pihaknya ialah menjalin kerja sama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi akun-akun di media sosial yang tidak terdaftar di KPU yang melakukan kampanye isu SARA.

"Kami segera meneken MoU. Kepolisian dan Kemenkominfo sudah oke. Sanksi bagi penebar isu SARA tidak sampai diskualifikasi. Biasanya penebar isu SARA bukan pasangan calon ataupun tim sukses. Orientasi kami pencegahan. Kami khawatir isu SARA di medsos, ini membahayakan. (Akun) anonim tidak terdeteksi pelakunya," kata Afifuddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengakui pihaknya telah menyiapkan metode penapis konten-konten hoaks, ujaran kebencian, dan SARA.

"Mesin pengais kami berfungsi mendeteksi konten bermuatan ujaran kebencian dan SARA. Kami sedang melatih alat pengais dengan indexing. Mesin diajari memahami kalimat yang memiliki kadar ujaran kebencian 80%. Begitu juga hoaks. Nanti diverifikasi oleh tim. Sebaiknya juga ada verifikasi soal konten dari Bawaslu," ujar Semuel.

Pengguna internet

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan untuk memberi efek jera bagi penebar isu SARA tidak cukup menggunakan UU Pilkada. Pasalnya UU Pilkada memiliki keterbatasan.

"Batasannya itu larangan SARA hanya di masa kampanye, sedangkan praktiknya isu SARA bergulir jelang pencalonan, di masa tenang, dan di hari pemungutan suara. Kalau menggantungkan pada UU Pilkada, celah itu saja tidak bisa dijangkau oleh UU Pilkada," ungkap Titi.

Selain itu, lanjut Titi, UU Pilkada masih konvensional, sedangkan praktik politik SARA menggunakan media sosial dan pesan personal. UU Pilkada sulit untuk menjangkau praktik itu. Lalu terminologi kampanye SARA di dalam UU Pilkada juga masih sempit.

"Jika ingin memberikan efek jera, Bawaslu harus menjalin kerja sama dengan institusi lain untuk menggali keterkaitan penebar isu SARA dengan pasangan calon di baliknya. Jika ada keterkaitan, calon bisa dikenai Pasal 55 KUHP sebagai pelaku yang turut serta. Selama ini keterkaitan itu tidak ditelusuri optimal," jelas Titi.

Pengamat media Agus Sudibyo mengatakan isu SARA dan ujaran kebencian sangat potensial digunakan dalam kampanye pilkada, terutama di daerah urban dengan jumlah pengguna internet yang besar.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya penangkalan yang masif. Suatu keniscayaan internet dan ponsel pintar dipakai untuk kampanye negatif. Para kandidat pasti tidak mengaku, tetapi di belakang layar mereka menggunakan," kata Agus.

Agus memperkirakan di sejumlah daerah dengan masyarakat urban yang cukup menonjol seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, kampanye hitam melalui internet berpotensi masif mengulang tren di pilkada DKI Jakarta tahun lalu.

"Kalau polisi ingin menggencarkan patroli siber, perhatikan dua hal, yakni pengguna media sosial dan penyedia platform. Kalau terbukti menyebarkan hoaks, yang ditindak tidak hanya penyebar, tetapi juga platform media sosial dimintai tanggung jawab," tandas Agus. (Dhk/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya