Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENCALONAN anggota Polri dan TNI sebagai kepala daerah mendapat kritik dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, waktu pengunduran diri mereka dianggap terlalu lama sehingga Bawaslu bakal membuat aturan tentang waktu yang tepat bagi pensiunan anggota TNI-Polri yang ingin mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (pilkada). "Kami sedang membuat draft Perbawaslu. Kami sudah mengundang POM TNI dan Polri untuk membahas drafnya," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Minggu (31/12).
Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur TNI/Polri, anggota TNI/Polri wajib pensiun dini jika ingin jadi peserta dalam pesta demokrasi (pemilihan umum maupun pilkada). Hal ini juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 tentang pencalonan.
Masalahnya, proses pengunduran diri itu memang cenderung lama. Ditakutkan, dalam proses tersebut, terjadi lobi kepentingan. "Berita surat dari pejabat yang berwenang itu kan paling lambat 60 hari alias sampai April. Jadi dari Februari, Maret, April itu dia punya pengaruh yang luar biasa," imbuh Fritz.
Bawaslu telah memberi surat kepada Panglima TNI terkait hal ini, begitu juga ke Polri. Intinya, para anggota TNI dan Polri memang diperbolehkan menjadi calon kepala daerah, namun harus mundur terlebih dahulu.
Untuk diketahui, personel TNI dan Polri yang banting setir mencalonkan diri jadi kepala daerah di antaranya adalah Kapolda Sumatra Utara Irjen Paulus Waterpauw untuk pilkada di Papua, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatih-an Polri Irjen Anton Charliyan di pilkada Provinsi Jawa Barat, Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Ismail di pilkada Provinsi Maluku. Selain itu ada Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin di pilkada Provinsi Kalimantan Timur dan Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi yang mengikuti pilkada di Sumatra Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved