Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Nama Dorodjatun sedianya tak masuk dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang biasa dirilis KPK. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri itu tampak hadir di KPK pada Selasa, 2 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI utk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Ini bukan kali pertama Dorodjatun diperiksa oleh lembaga antikorupsi. Sebelumnya, ia juga sempat beberapa kali dimintai keterangan terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp3,7 triliun itu.
Syafruddin juga sebelumnya mengatakan, penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) disebut tidak menyalahi aturan. Alasannya, penerbitan SKL BDNI telah disetujui oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Ia menyebut, persetujuan KKSK merujuk pada keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi tentang persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada BDNI.
Saat itu, lanjut Syafruddin, ketua KKSK adalah Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Dia menjelaskan, salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kewenangan KKSK diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
Syafruddin membantah keputusannya menerbitkan SKL BLBI kepada BDNI merugikan negara. Bahkan, dia menepis tudingan yang menyebut kalau dirinya mendapat imbalan atas penerbitan SKL untuk BDNI tersebut.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan.
Syafruddin, diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved