Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Sekjen Partai Golkar Ace Hasan Syazidly mengatakan, biaya politik khususnya yang harus dikeluarkan seseorang saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau legislator bisa diminimalisir jika yang bersangkutan mampu memanfaatkan secara maksimal aturan.
Aturan yang dimaksud adalah pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) yang mengatur tentang biaya kampanye ditanggung oleh negara.
Dengan implementasi aturan tersebut menurutnya, tak ada alasan bagi calon kepala daerah untuk mengeluarkan dana kampanye kecuali untuk tim ahli atau tim komunikasi.
"UU Pilkada juga mengatur soal pembiayaan atribut kampanye yang diatur dan dibiayai negara, hingga aturan yang tegas terhadap pelaku money politics," kata Ace saat dihubungi Media Indonesia, hari ini.
Anggota DPR Komisi III ini pun menilai jika aturan itu dijalankan secara konsisten maka dapat mengurangi korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.
"Jika hal itu dilakukan secara konsisten seharusnya Pilkada dapat mengurangi adanya korupsi politik akibat biaya tinggi dalam Pilkada," tukasnya.
Ia mengakui bahwa sebelum aturan itu disahkan, biaya berpolitik di Indonesia cukup mahal. Hal inilah yang menyebabkan kepala daerah menjadi pihak yang sering tertangkap KPK akibat korupsi karena dirasa harus mengembalikan 'modal' yang telah dikeluarkan selama pencalonan kepala daerah.
Dalam proses Pilkada, Ace melihat prosesnya masih diwarnai berbagai pengeluaran biaya dari para calon peserta Pilkada sebut saja tiket politik, mahar politik, biaya kampanye, biaya tim sukses dan biaya pemenangan dengan mengumpulkan massa dan politik uang. Ia melihat meski aturan sudah diterapkan tetapi praktik ini masih terus terjadi.
Sementara itu, Partai Golkar menurutnya tegas untuk meniadakan mahar politik. Dalam Pilkada 2018 nantinya pun Golkar tidak membebani kader maupun tokoh yang akan diusung dengan biaya politik karena hal tersebut dilarang dalam aturan partai.
"Tidak ada mahar politik dalam menentukan calon kepala daerah di internal Partai Golkar. Secara aturan, mahar politik tidak dibenarkan sebagaimana yang dicantum dalam Juklak Pilkada partai," tegasnya.
Untuk itu, Partai Golkar mendukung segala upaya yang akan dilakukan pemerintah maupun penyelenggara Pemilu dalam mencegah korupsi yang bisa dilakukan kepala daerah usai Pilkada termasuk jika harus bekerja sama dengan KPK.
"Prinsipnya, apapun langkah dalam rangka pencegahan praktek korupsi, Partai Golkar sangat mendukung," ungkapnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved