PIKa Serahkan Gugatan ke Bawaslu

M Sholahadhin Azhar
29/12/2017 11:56
PIKa Serahkan Gugatan ke Bawaslu
(Ist)

PARTAI Indonesia Kerja (PIKa) menyerahkan permohonan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hari ini, Jumat, 29 Desember 2017. Partai menggugat KPU lantaran ditolak sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Berkas permohonan gugatan disampaikan langsung oleh Ketua DPD Jabar Pika M Zaky Fuad. Dia membawa sejumlah berkas.

Pika merupakan partai pertama yang menyerahkan berkas gugatan. Namun, berkas Pika belum dapat diterima. "Dia baru permohonan, tapi belum sesuai format Bawaslu," kata Petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Gugah, hari ini.

Bawaslu mensyaratkan tiga dokumen penting gugatan sengketa. Yakni permohonan penyeleasaian sengketa sesuai format Bawaslu, obyek sengketa sebagai bahan penyelidikan dan bukti-bukti untuk kelengkapan.

Syarat tambahan lain yakni daftar bukti dan soft copy pemohonan. Gugatan ditunggu paling lama awal Januari 2018.

"Kalau enggak melengkapi sampai 3 Januari 2018, nanti dikembalikan. Enggak ditindaklanjuti (gugatannya)," imbuh Gugah.

Pika dan enam partai lain bakal menggugat KPU ke Bawaslu. Mereka tak terima ditolak sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Enam partai lain yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya