Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap politikus Golkar, Fayakhun Andriadi. KPK telah mengajukan perpanjangan pencekalan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 13 Desember 2017.
"Karena pencegahan sebelumnya akan berakhir pada 20 Desember 2017. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak berakhir-nya pencegahan pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Febri mengatakan masa perpanjangan pencegahan terhadap anggota DPR itu berlaku enam bulan setelah masa pencegahan pertama habis pada 20 Desember 2017.
Perpanjangan pencegahan dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan persidangan kasus korupsi pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Fayakhun pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan. Nama anggota Komisi I DPR itu juga beberapa kali disebut dalam persidangan terhadap terdakwa penyuap pejabat Bakamla. Meski demikian, belum diketahui secara rinci keterlibatan anggota Fraksi Partai Golkar di DPR itu.
Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Faya-khun pertama kali diterbitkan akhir Juni 2017. Kala itu, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus suap pejabat Bakamla.
Selain Fayakhun, KPK juga memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang bernama Erwin Arief. Ia merupakan Managing Director PT Rohde & Scwarz Indonesia.
KPK menetapkan Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sebagai tersangka pada 12 April 2017. Penetapan tersangka Nofel merupakan pengembangan kasus suap di Bakamla.
Nofel yang juga pejabat pembuat komitmen diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait dengan pengadaan satellite monitoring di Bakamla dengan dana dari APBN-P 2016. Pengadaan alat itu memakan anggaran hingga Rp220 miliar.
Dalam kasus tersebut Nofel diduga menerima suap sebesar US$104.500 Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan KPK untuk berusaha lebih keras dalam memberantas korupsi di Indonesia.
ICW pun mengeluarkan empat rekomendasi terkait dengan hal itu, salah satunya tentang anjuran agar pemerintah bertindak konkret dalam menguatkan KPK.
Melalui rilisnya, ICW menegaskan bahwa wacana pe-nguatan KPK harus dikonkretkan dalam kebijakan politik pemerintah dan meletakkan agenda penguatan KPK dalam kerangka ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi.(MTVN/Ant/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved