2017 Jadi Tahun Pembersihan bagi MA

Astri Novaria
29/12/2017 08:34
2017 Jadi Tahun Pembersihan bagi MA
(MI/M IRFAN)

DALAM Refleksi Akhir Tahun 2017, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan hasil dan pencapaian yang dilakukan MA selama Januari-Desember 2017. Hatta menyebut hal yang paling terlihat dari kinerja MA tahun ini ialah proses 'pembersihan' bagi MA dan badan peradilan di bawahnya.

Hal itu menyusul fakta bahwa pada 2017 MA memang menitikberatkan pada upaya pembersihan di tubuh lembaga peradilan dari segala tindakan oknum aparatur peradilan yang dapat merusak citra dan martabat lembaga peradilan.

"Tahun ini bisa dikatakan sebagai tahun pembersihan bagi MA. MA tidak main-main karena untuk melakukan upaya pembersihan tersebut langsung melibatkan KPK dengan tujuan agar bisa menangkap dan menindak para oknum aparatur peradilan yang melakukan tindakan suap dan jual beli perkara di pengadilan. Hasilnya, dua hakim dan satu panitera pengganti ditangkap KPK atas pertukaran informasi yang dilakukan antara MA dan KPK," kata Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun ini ada dua hakim dan satu pani-tera pengganti di Pengadilan Negeri Bengkulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada 7 September 2017.

Adapun berdasarkan data Badan Pengawasan Mahkamah Agung sampai dengan 28 Desember 2017, jumlah pengaduan tercatat sebanyak 2.317. Jumlah tersebut mengalami penurunan 49 pengadu-an atau sebesar 2,11% dari jumlah di 2016 yang sebanyak 2.366 pengaduan.

Jumlah personel Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang dijatuhi sanksi disiplin pada 2017 sebanyak 103 orang, dengan perincian 30 orang dijatuhi sanksi berat, 11 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 62 orang dijatuhi sanksi ringan.

Selain menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran, MA juga berkomitmen untuk mencopot pejabat sebagai atasan langsungnya secara berjenjang jika terbukti lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

"Upaya MA tidak cukup sampai situ. Saat ini, MA juga menerapkan sistem pengawasan terselubung dengan menerjunkan beberapa orang yang telah dilatih secara khusus untuk melakukan penyamaran ke pengadilan-pengadilan sebagai mistery shopper. Orang tersebut diharapkan dapat menyusup dan menangkap tangan para pejabat dan aparatur peradilan yang melakukan pungli dan jual beli perkara," paparnya.

Terendah

Selain melakukan evaluasi terhadap personel yang tertangkap KPK, Hatta Ali juga menyebut 2017 sebagai tahun pertunjukan konsistensi MA. Ia menyebutkan dari total jumlah beban penanganan perkara pada 2017 sebanyak 17.538 perkara, 15.967 perkara di antaranya dapat diputus MA.

Kini, sisa perkara berjumlah 1.571. Jumlah sisa perkara di 2017 itu, menurutnya, merupakan yang paling rendah sepanjang sejarah MA.

Terlebih, jika dibandingkan dengan sisa perkara pada 2004 saat MA berdiri, jumlahnya ada 20.314 perkara.

"Rata-rata jumlah perkara masuk per bulan pada 2017 sebanyak 1.265 perkara per bulan, sedangkan rata-rata perkara yang diputus per bulan sebanyak 1.331 perkara per bulan," kata Hatta Ali.

Rasio perbandingan antara jumlah perkara yang diterima dan yang diputus, lanjutnya, ialah sebesar 105,18 %. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung berhasil melakukan pengikisan sisa perkara tahun sebelumnya sebesar 5,18 % atau sekitar 786 perkara.

Adapun perkara yang diterima MA berdasarkan jenis upaya hukum antara lain permohonan kasasi sebanyak 11.145 (73,41%), permohonan peninjauan kembali sebanyak 3.904 (25,72%), permohonan grasi sebanyak 58 (0,38%), permohonan pengujian peraturan di bawah undang-undang sebanyak 67 (0,44%), permohonan uji pendapat sebanyak 3 perkara (0,02%), dan pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak 4 perkara (0,03%).

"Dari jumlah perkara yang diputus sebanyak 15.967 perkara, sebanyak 14.578 perkara atau 91,30% diputuskan kurang dari 3 bulan. Ini berarti penanganan perkara di MA sudah sesuai dengan jangka waktu penanganan perkara yang diatur dalam SK Ketua MA 214/2014," tandasnya.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya