Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tidak boleh dimuati nafsu elite politik untuk membagi-bagi kekuasaan. Pembahasannya perlu dilakukan secara cermat untuk kepentingan bangsa.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengingatkan revisi UU MD3 tidak bisa dilakukan hanya untuk menyenangkan partai tertentu. Ia pun menyayangkan jika badan legislasi (Baleg) DPR kemudian mengakomodasi usulan penambahan jumlah pimpinan DPR yang dianggap tidak rasional.
"Undang-undang itu harus terkait dengan kepentingan bangsa dan keberlakuannya harus untuk jangka waktu yang lama," kata Lucius seperti dikutip Medcom.id, kemarin.
Lucius berpandangan, pembahasan RUU MD3 mestinya menyangkut perubahan mendasar di lembaga legislatif. Soal mekanisme pemilihan pimpinan DPR, kata dia, wajib merepresentasikan kehendak rakyat yang diukur dalam perolehan suara pemilu.
"Jangan sampai pemilihan pimpinan mengulangi sistem terdahulu yang menyusun mekanisme pemilihan setelah komposisi perolehan kursi dalam pemilu legislatif sudah diketahui," ungkapnya.
Fraksi PDIP sebagai pemenang Pemliu 2014 dianggap wajar bila kemudian mengusulkan penambahan kursi di pimpinan DPR. Namun demikian, jika mengingkari perubahan mendasar dan luput memerhatikan kepentingan rakyat, kata Lucius, sebaiknya RUU MD3 dibatalkan.
Menurut Lucius, yang perlu direvisi sesungguhnya bukan soal tambahan satu kursi untuk PDIP saja, tetapi mekanisme pemilihan pimpinan DPR yang harus memberikan peluang otomatis bagi partai dengan perolehan kursi terbanyak untuk memimpin DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya masih menerima usulan penambahan jumlah pimpinan DPR dan MPR. Jumlah pimpinan dinilai perlu tetap ganjil lantaran terkait pengambilan keputusan lembaga yang dilakukan secara kolektif kolegial.
"Alasannya pertama kalau nambah satu nanti genap, itu akan membuat proses pengambilan keputusan ditingkat pimpinan bisa bermasalah," kata Supratman yang dilansir Medcom.id.
Dalam UU MD3 saat ini, pimpinan DPR berjumlah lima orang dengan dipilih secara paket yang diajukan setiap fraksi. Kursi pimpinan DPR periode saat ini diisi oleh Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKS.
Dibicarakan Januari
Supratman yang juga politikus Gerindra itu menuturkan sedianya penambahan pimpinan DPR hanya akan mengakomodasi PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014. Namun, jumlah pimpinan menjadi genap sehingga berpotensi menimbulkan persoalan.
Meski demikian, kata dia, keputusan resmi akan ditentukan setelah konsultasi bersama pimpinan fraksi rampung pada awal Januari 2018.
"Kami berharap masalah ini segera selesai supaya kursi yang kosong bisa segera terisi," tandasnya.(P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved