Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMOTONG mata rantai praktik korupsi harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Komitmen dari partai politik pun juga sangat dibutuhkan, termasuk komitmen untuk menciptakan pilkada yang bersih.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, parpol jangan sekadar mencalonkan kepala daerah, tapi juga harus bertanggung jawab dan bisa membuktikan bahwa calon yang diusung tidak melakukan praktik korupsi.
Parpol juga tidak boleh menerapkan praktik mahar politik bagi calon yang akan diusung.
"Parpol harus berkomitmen untuk menjalankan rekrutmen antikorupsi. Buktikan dari awal mereka tidak memberlakukan mahar politik dalam rekrutmen calon," jelasnya.
Mahar politik berkontribusi besar terhadap praktik korupsi yang terjadi selama ini. Pasalnya, para calon kepala daerah akan mencari dana untuk mengembalikan uang tersebut saat terpilih.
ICW bahkan memprediksi bahwa praktik korupsi pada tahun politik 2018 akan lebih marak. Pasalnya, politik yang berbiaya tinggi akan mendorong seseorang lebih berani dalam melakukan korupsi.
Padahal, 2018 seharusnya menjadi titik balik dalam perpolitikan Indonesia dengan mendapatkan kepala daerah yang memiliki integritas dan tidak korup dalam memajukan daerah mereka.
Titi mengatakan Bawaslu juga memiliki peran untuk mengeliminasi praktik politik uang. Namun, diakuinya, Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian. Bawaslu perlu menggandeng institusi lain, seperti PPATK, Komisi Informasi, dan KPK.
"Institusi itu punya kapasitas dan instrumen untuk melakukan penelurusan lebih mendalam terkait dengan aliran dana. Juga, Bawaslu perlu buka kanal pelaporan yang mudah bagi publik yang ingin melaporkan praktik politik uang," ucapnya.
Kesepakatan bersama
Peneliti LIPI Siti Zuhro pun mengatakan hal yang senada. Menurutnya, butuh komitmen parpol untuk tidak melakukan praktik koruptif sejak awal, seperti mahar politik.
"Itu sudah cikal bakal. Kalau calon dibebani dengan mahar politik, selanjutnya parpol yang berkoalisi diberikan uang oleh investor pilkada. Ya begitu jadinya, siapa mendapatkan apa, siapa berperan apa. Kan politik praktis seperti itu."
Menurut Siti, untuk memutus mata rantai praktik korupsi, penyelenggara pilkada dan peserta pilkada harus membuat nota kesepahaman (MoU) dengan KPK. MoU itu kesepakatan bersama bahwa Pilkada 2018 tidak disimpangkan, tidak menghalalkan segala cara, dan tidak melakukan politik transaksional. MoU tersebut akan mengikat secara moral bahwa tahapan pilkada tidak akan dinodai dengan praktik koruptif.
Dengan adanya MoU tersebut, pilkada tidak hanya untuk mengusung calon berkualitas, tapi juga bisa menghasilkan pilkada yang berkualitas.
Titi menambahkan, penting bagi partai politik dan calon kepala daerah untuk membuat pakta integritas yang secara terbuka menyatakan komitmen mereka untuk tidak menerapkan praktik koruptif dalam proses pilkada. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved