Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TAHUN ini, Mahkamah Agung memiliki beban penanganan perkara sebanyak 17,538 perkara. Dari total perkara itu, Mahkamah Agung berhasil memutus 15,967 perkara.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menjelaskan, sebanyak 15,181 perkara diterima dalam periode Januari hingga 28 Desember 2017. Jumlah itu ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 2,357 perkara.
"Yang diputus periode Januari hingga 28 Desember sebanyak 15,967 perkara. Sehingga sisa perkara tahun ini 1,571 perkara," kata Hatta di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 28 Desember 2017.
Perkara yang tersisa tahun ini lebih sedikit ketimbang tahun lalu. Penurunan sisa perkara ini merupakan rekor tertinggi yang bisa diraih sejak Mahkamah Agung berdiri.
Hatta menyebut, dalam lima tahun terakhir, MA selalu berusaha memecahkan rekor yang telah ada. Penurunan perkara pun terjadi setiap tahun.
"Tahun 2017 ini yang terendah, sisa 1,751 perkara," kata dia.
Perkara yang tersisa ini masih bersidang hingga saat ini. Hatta yakin, penurunan sisa perkara ini terwujud karena Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 214 tahun 2014 tentang waktu penanganan perkara.
"Yang digariskan MA penyelesaian perkara paling lama tiga bulan kecuali perkara tertentu yang rumit, banyak dan sangat complicated, itu yang melebihi tiga bulan," jelas dia.
Perkara yang diterima MA berdasarkan jenis upaya hukum, di antaranya permohonan kasasi sebanyak 11,145 perkara, permohonan peninjauan kembali sebanyak 3,904 perkara, permohonan grasi sebanyak 58 perkara, permohonan pengujian peraturan di bawah Undang-undang sebanyak 67 perkara, permohonan uji pendapat sebanyak 3 perkara, dan pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak 4 perkara. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved