Pengacara Novanto Anggap Jaksa Gamang

Dero Iqbal Mahendra
28/12/2017 15:18
Pengacara Novanto Anggap Jaksa Gamang
(Pengacara tersangka dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Gedung KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KUASA hukum Setya Novanto Firman Wijaya mengungkapkan sesalnya usai mendengar sanggaran dari puhak Jaksa Penuntut Umum KPK terkait hilangnya sejumlah nama dalam tanggapannya di persidangan hari ini. Dirinya menyatakan bahwa pihaknya sudah menduga sejak awal bahwa pihak JPU tidak menyentuh nama nama yang hilang tersbeut.

"Kami menunggu, tetapi hal tu tidak ada, penggabungan dan splitting nya pun membingungkan dengan argumen untuk fokus dengan perkara ini, namun mengatakan bahwa ini ada kaitannya dengan perkara - perkara lain karena kasus KTP-e," keluh Firman usai sidang di Pengadilan Tipikor di Jakarta, hari ini.

Oleh sebab itu Firman menilai bahwa sebetulnya terdapat anomali dalam argumentasi yang disampaikan pihak JPU dan menunjukkan adanya kegamangan di dalam transparansi hilangnya nama nama. Bahkan menurut dirinya surat dakwaan seperti itu berpotensi untuk dapat dieksaminasi.

Dirinya berpendapat dengan hilangnya nama - nama tersebut menimbulkan pertanyaan bagi kuasa hukum secara yuridis.

"Surat dakwaan itu bukan surat cinta. Itu adalah dasar pemeriksaan perkara. Karena itu menyebutkan nama orang itu pasti ada korelasinya, ada kaitannya dengan pembuktiannya. Ketika nama-nama itu hilang atau dihilangkan maka ini punya konsekuensi keabsahaan surat dakwaan," terang Firman.

Dalam kesempatan yang sama Kuasa Hukum Novanto lainnya, Fahmi, menyatakan bila nama nama tersebut hilang maka tentunya akan berdampak juga kepada pemulihan kerugian negaranya. Sehingga hilangnya nama nama tersebut dari surat dakwaan akan menjadi persoalan serius karena uangnya juga akan hilang.

Bahkan menurutnya dampak hukumnya terhadap surat dakwaan tersebut bisa dibatalkan.

"Tidak jelas dan tidak lengkap serta tidak cermat dan juga bisa dapat dinyatakan tidak diterima. Di putusan sela itu dimungkinkan konsekuensi terhadap dakwaan itu. Sehingga menurut kami majelis hakim perlu menentukan sikap jelas menyangkut perkara besar ini. Karena ini menyangkut nama-nama pihak itu," jelas Fahmi.

Setya Novanto saat ditemui pewarta juga tidak banyak berkomentar terkait tanggapan dari pihak JPU KPK tersebut. Dirinya menyatakan menyerahkan semua persoalan tersebut kepada majelis hakim dan JPU, sedangkan pihaknya hanya akan berusaha sebaik mungkin.

"Kita lihat perkembangan beriutnya (terkait nama nama yang hilang)," ujar Novanto.

Dalam sidang kali ini Novanto terlihat sehat dan segar dibandingkan sidang sebelumnya, bahkan dirinya sempat tersenyum lebar usai proses sidang pada hari ini. Dirinya juga berjalan dengan normal tanpa dipapah seperti sidang perdananya beberapa waktu lalu. Usai sidang dirinya melambaikan tangan sambil tersenyum lebar ke arah awak media yang hadir meliput.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 Januari 2018 dengan agenda pembacaan putusan sela dari persidangan Novanto. Novanto sendiri di izinkan oleh majelis hakim untuk melakukan medical checkup pada Jumat (29/12) ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Jakarta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya