Isu Hoaks di Medsos Paling Rawan

Putri Anisa Yuliani
28/12/2017 09:11
Isu Hoaks di Medsos Paling Rawan
(MI/M IRFAN)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendorong Bawaslu RI agar membentuk unit satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi berita hoaks dan ujaran kebencian mengandung politik identitas pada Pilkada 2018. Satgas khusus ini diharapkan dapat meminimalkan hoaks dan kampanye SARA saat pilkada.

"Kita berharap pada KPU-Bawaslu untuk melakukan tindakan-tindakan khusus seperti satgas khusus mencegah isu SARA untuk berkembang," kata anggota DKPP Alfitra Salam, di Jakarta, Rabu (27/12).

Menurutnya, pengalaman penyelenggaraan pilkada DKI yang panas dengan fitnah dan ujaran kebencian harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi di daerah lain. Media sosial dinilai salah satu wadah yang harus diwaspadai dan dijaga ketat.

Itu disebabkan saat ini tebaran ujaran kebencian di media sosial sangat mudah menjadi viral dan meluas serta lebih memengaruhi masyarakat. Sayangnya, Alfitra mengakui penyelenggara pemilu belum memiliki sistem atau cara untuk mencegah ujaran kebencian menyebar di media sosial.

"Sayangnya belum ada cara. Kita belum ketemu. Padahal itu nanti di medsos bisa menyebar luas semuanya dengan mudah dan masif," tukasnya.

Dihubungi terpisah, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali mengungkapkan PKS menolak kampanye menggunakan isu SARA maupun politik identitas. Menurutnya, PKS berupaya semaksimal mungkin menggunakan kampanye bersih untuk mendapatkan kemenangan pada setiap pilkada.

"PKS selalu berusaha mengedepankan politik bersih dan berintegritas," jawabnya singkat saat dihubungi Media Indonesia.

Rawan pelanggaran

Dalam kesempatan sama, DKPP juga meminta KPU-Bawaslu mewaspadai banyaknya potensi pelanggaran kode etik di daerah rawan keamanan Pilkada 2018. Menurut Alfitra, daerah-daerah rawan permasalahan pilkada memiliki potensi pelanggaran kode etik yang linier.

Ada lima daerah yang disebut KPU, Bawaslu, dan kepolisian merupakan daerah rawan keamanan pilkada. Mereka adalah Sumatra Utara, Papua, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Alfitra menyebut potensi pelanggaran kode etik di lima daerah tersebut sama besarnya dengan kerawan keamanannya.

DKPP, sebut Alfitra, tak berwenang melakukan antisipasi. Namun, pihaknya telah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu untuk melakukan pendampingan serta deteksi dini terhadap pelanggaran kode etik tersebut.

"Kami tentunya tidak bisa melakukan antisipasi, paling tidak kami menyarankan kepada KPU khususnya bagi daerah yang rawan tersebut untuk melakukan pendampingan," ujarnya.

Pendampingan dimaksudkan agar penyelenggara pemilu bisa melihat secara langsung, mengawasi, mendeteksi sehingga kecurangan-kecurangan yang akan terjadi bisa diantisipasi. "Jangan sampai KPU menerima laporan setelah terjadi pelanggaran," pungkasnya.

Salah satu pelanggaran kode etik yang dinilai akan marak terjadi ialah pertemuan tertutup pasangan calon peserta pilkada maupun tim suksesnya dengan anggota penyelenggara pemilu. Hal tersebut bisa diindikasikan tidak baik jika tertutup dan tidak terjadwal serta tak diketahui Ketua KPU daerah maupun KPU pusat.

Sementara itu, untuk pemberian honor, hal tersebut dibolehkan asal masih dengan nilai yang diizinkan aturan serta pemberiannya dengan alasan yang diperbolehkan. Untuk mencegah pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menghendaki setiap unsur penyelenggara pemilu agar memiliki satu napas dalam memaknai peraturan pemilu serta kode etiknya sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya