Pemberantasan Korupsi Kalah Pamor dari Pembangunan Ekonomi

Dero Iqbal Mahendra
27/12/2017 20:55
Pemberantasan Korupsi Kalah Pamor dari Pembangunan Ekonomi
(Ilustrasi)

DALAM catatan akhir tahun terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang pemerintah pada 2017 masih belum begitu mengedepankan agenda pemberantasan korupsi ketimbang persoalan ekonomi.

"Agenda pemberantasan korupsi ditempatkan dalam pendekatan dua hal pragmatis. Pertama korupsi ditempatkan kepada kepentingan ekonomi jangka pendek, dan korupsi ditempatkan kepada politik elite yang transaksional dan kompromis," ujar Koordinator Divisi Kampanye ICW Siti Juliantari dalam konferensi pers catatan akhir tahun ICW di Jakarta, Rabu (27/12).

Pada saat yang sama perkembangan politik sendiri tidak mendukung adanya pemberantasan korupsi yang kuat dan serius. Hal ini terlihat dari berbagai manuver yang dilakukan DPR terhadap KPK melalui pansus angket hingga wacana revisi UU KPK, disaat KPK gencar mengejar kasus KTP-e.

Hal tersebut menunjukkan bahwa niat negara membangun tata kelola pemerintahan yang baik masih lemah. Hal tersebut tidak aneh jika memang menilik fakta fakta yang terjadi selama 2017, ketika masih banyak pelanggaran etika dan norma yang ditunjukkan banyak elite politik dan juga pejabat tinggi.

Dari sisi lain pemerintah saat ini sangat mengedepankan pembangunan di bidang ekonomi, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan memangkas berbagai peraturan yang menghambat investasi. Meski memang hal tersebut juga mengurangi potensi korupsi akibat rumitnya aturan, namun pemerintah masih mengerjakannya secara parsial dan tidak holistik.

"Banyak sektor yang sebetulnya harus dibenahi dan bukan sekadar hanya proses investasi menjadi lebih mudah dan menguntungkan, tetapi aturan lain dan penegakan hukum tidak serta merta dilakukan untuk mendukung pemberantasan korupsi," terang Siti.

Misalnya terkait permasalahan dalam barang dan jasa, namun pemerintah tidak mampu membenahi aturan dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu penegakan hukum juga masih terdapat sejumlah oknum yang menjadi tersangka tanpa ada reformasi dari badan penegak hukum itu sendiri.

"Meski ease doing business kita membaik, namun pembenahan terhadap sistem anti korupsi, reformasi birokrasi baik di PNS atau penegak hukum itu kurang berjalan," pungkasnya.

Di sisi lain, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina memandang dalam hal politik dan pemberantasan korupsi selama 2017 tidak saling berkontribusi positif untuk pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan efisien. Hal tersebut langsung terlihat dengan kisruh antara DPR dan KPK hingga lahirnya pansus hak angket.

DPR memandang bahwa KPK adalah salah satu institusi yang mengganggu, baik itu kerja mereka hingga citra mereka di depan publik. Padahal DPR maupun KPK masing masing memiliki agenda pemberantasan korupsi di bidangnya masing masing, namun hal tersebut tidak berjalan.

"DPR dan partai politik belum menunjukkan sikap yang berkontribusi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Itu yang terlihat dalam hal pansus hak angket," terang Almas.

Pada akhirnya DPR tidak dapat menyelesaikan tugas-tugasnya dalam pembuatan produk UU khususnya dalam kaitan pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu ia menyarankan agar ke depannya DPR berkonsentrasi saja kepada tugas membuat perundangan, khususnya dalam mendukung pemberantasan korupsi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya