Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menilai pembaruan penegakan hukum pemilu yang dilakukan selama 2017 belum optimal. Padahal, peran tersebut menjadi bagian penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan, persoalan hukum pemilu secara umum terbagi menjadi dua bagian yakni pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu. Dua persoalan hukum pemilu terebut diharapkan dapat diperkuat dalam proses pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Fadli, penanganan pelanggaran pemilu yang perlu muncul adalah adanya sistem pelanggaran administrasi dan sanksi yang lebih detil dan memberikan efek jera kepada peserta pemilu. Aturan saat ini, kata dia, hanya memberikan jenis sanksi administrasi saja.
"Banyak hal tindakan administrasi pemilu yang mestinya diberikan larangan dan sanksi yang pasti untuk satu perbuatan," kata Fadli dalam sebuah konferensi pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Fadli mengungkapkan, hanya ada satu saja bentuk sanksi administrasi yang disebutkan eksplisit di dalam UU Pemilu, yakni praktik politik uang yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.
Di dalam UU Pemilu juga sama sekali tidak ada perubahan terkait tindak pidana pemilu, baik sistem penanganannya, maupun jenis tindak pidana pemilu masih sangat banyak.
"Hal yang sedikit berubah adalah mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang diwajibkan untuk dilaksanakan secara terbuka dan dalam forum persidangan," paparnya.
Ia melanjutkan, mekanisme sengketa pemilu juga praktis tidak ada yang berubah. Justru, kata dia, pilihan pembentuk undang-undang yang memperluas lembaga yang bisa menyelesaikan sengketa tahapan sampai ke Bawaslu kabupaten atau kota adalah mengandung risiko yang cukup besar.
"Kesiapan kelembagaan, dan desaian penyelesaian sengketa akan menjadi hal yang tidak mudah," ucapnya.
Terkait dengan perselisihan hasil pemilu juga tidak ada perubahan. Menurut Fadli, salah satu hal yang paling disorot adalah adanya perpanjangan waktu pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilu yang tak disinggung. Perpanjangan waktu tersebut semula 3x24 jam, menjadi 6x24 jam atau menjadi 6 hari kerja sama.
"Terkait dengan hukum acara penyelesaian sengketa juga sama sekali tidak diatur. Salah satunya adalah, bagaimana penyelesaian perselisihan hasil pemilu dalam realitas pelaksanaan pemilu yang seretak," tandasnya. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved