Tentara pun tak Boleh Curi Start

Putri Anisa Yuliani
27/12/2017 07:27
Tentara pun tak Boleh Curi Start
(Mochammad Afifuddin -- Ist)

KOMISIONER Bawaslu RI, Mochammad Afiffudin, mengatakan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran kepada siapa pun yang akan berkontestasi di Pilkada 2018. Hal itu juga berlaku bagi para perwira tinggi, baik dari Polri maupun TNI, yang menjadi calon kepala daerah.

"Memang kami menyusuri aktivitas dan konten yang ada di tengah masyarakat. Apabila didapati ada tokoh yang diduga akan maju melakukan kegiatan yang bisa dikategorikan untuk menggerakkan massa, terlebih yang bersangkutan belum mundur dari institusinya, akan kami tindak," kata Afif di Jakarta, kemarin.

Penggerakan massa sebelum masa kampanye dimulai ini rawan menyebabkan keraguan soal net-ralitas aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari satu institusi dengan pihak yang hendak maju dalam pilkada. Hal itulah yang ingin sesegera mungkin dicegah Bawaslu.

Salah satu contoh tindakan yang diambil Bawaslu pusat ialah meng-instruksikan Bawaslu Sumatra Utara agar memberikan teguran kepada Letjen TNI Edy Rahma-yadi. Pria yang baru mundur dari jabatannya sebagai Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) itu dinilai Bawaslu melakukan pelanggaran karena sudah memasang berbagai media luar ruang seperti baliho dan spanduk untuk memasarkan pencalonan dirinya di pilkada Provinsi Sumatra Utara.

Edy yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu maju sebagai kandidat Gubernur Sumut setelah mendapat rekomendasi dari empat parpol, yakni Partai Hanura, Gerindra, PKS, dan PAN. Sebelumnya, majunya Edy di kancah politik telah mendapat restu dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Meski demikian, Panglima TNI meminta jajarannya yang tidak maju sebagai calon kepala daerah untuk bersikap netral di tahun politik.

Sama halnya dengan Bawaslu yang juga akan berupaya netral dan menginstruksikan Bawaslu di tingkat daerah agar semaksimal mungkin melakukan pencegahan. Yang tak kalah penting ialah Bawaslu daerah tidak takut memberi sanksi maksimal kepada anggota kepolisian maupun pasangan calon dari latar belakang Polri jika memang terbukti melanggar aturan kampanye.

"Memang ada beberapa nama perwira polisi yang berniat maju. Hal ini berpotensi menggerakkan massa, baik ASN dan non-ASN, jika dilakukan sebelum masanya. Kami sudah melakukan pelatihan agar anggota Bawaslu di daerah berani bersikap dan bertindak," ujarnya.

Waspada

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, menyebut penggerakan massa oleh calon yang berasal dari institusi penegak hukum harus sangat diwaspadai. Namun, Bawaslu bukan satu-satu-nya pihak yang harus waspada, melainkan semua pihak terutama pemerintah pusat hingga level presiden.

Ia berharap Presiden bisa menegaskan kepada Polri ataupun TNI agar perwiranya bisa tetap berkonsenterasi menunaikan tugas sebagai penegak hukum dan tidak curi-curi aktivitas untuk berkampanye. Selain melanggar aturan kampanye, hal itu juga berpotensi menimbulkan konflik di tubuh penegak hukum yang justru sangat diandalkan untuk menciptakan stabulitas keamanan selama masa pilkada.

"Presiden bisa turun tangan mengingat mereka masih bagian dari aparat penegak hukum serta dikhawatirkan terjadi konflik di tubuh institusi," kata Sunanto. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya