Parpol Komit Hindari SARA

Putri Anisa Yuliani
27/12/2017 06:19
Parpol Komit Hindari SARA
(MI/Rommy Pujianto)

ISU suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjadi bahaya laten yang patut diwaspadai menjelang dan selama pelaksanaan Pilkada 2018. Betapa tidak? Isu SARA dapat memecah belah masyarakat kendati gelaran pilkada telah usai dihelat.

Pengamat politik Ray Rangkuti menyampaikan hal itu dalam diskusi bertema Tutup tahun 2017, jemput tahun politik 2018. Akankah politik SARA terus berlangsung? di D Hotel Jakarta, kemarin.

"Isu SARA itu lebih berbahaya. Urusan politik uang selesai ketika hari pemilihan. Politik dinasti itu urusannya dengan korupsi dan bagi-bagi proyek. Akan tetapi, kalau SARA, masyarakat di bawah bisa terbelah dan menimbulkan konflik panjang," kata Ray.

Ray mencontohkan bagaimana isu SARA yang digunakan selama pilkada DKI lalu telah meninggalkan residu yang hingga kini masih saja memanas. Akar rumput terbelah dan sebagian dicap gagal move on. Pendukung gubernur-wakil gubernur terpilih dan pasangan yang kalah tidak putus-putusnya terlibat cekcok di media sosial.

Menyadari dampak isu SARA yang dapat menggerogoti persatuan bangsa, partai politik mendorong KPU dan Bawaslu menindak tegas peserta pemilu atau pemangku kepentingan lain yang menggunakan isu SARA dalam Pilkada 2018 ataupun Pemilu 2019.

"Kalau perlu, diskualifikasi calonnya. Parpol harus memastikan kampanye tidak mengangkat isu SARA. Pemilu merupakan momen untuk menghasilkan pemimpin berkualitas lewat adu gagasan dan integritas. Elite parpol punya tanggung jawab moral untuk mencegah isu SARA bersilang sengkarut dalam pesta demokrasi," ujar Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria pun sependapat. "Tanggung jawab parpol, masyarakat, penegak hukum, dan penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi agar isu SARA tidak merebak. Demokrasi itu mengedepankan integritas. Adu gagasan jauh lebih penting.

"Terkait dengan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu, lanjut Riza, Bawaslu harus bertindak adil dan tegas memutus perkara yang bermuatan isu SARA.

Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali berkeyakinan permainan isu SARA merendahkan jagat perpolitikan karena menutup peluang masyarakat untuk memperdebatkan visi-misi calon. "Terhadap calon yang terbukti mengembangkan isu SARA, Bawaslu jangan segan mendiskualifikasi," ungkap Zainudin.

Perberat sanksi

Ray Rangkuti merekomendasikan Bawaslu memperberat sanksi terhadap pihak yang memainkan isu SARA dengan menggunakan UU ITE atau KUHP. "Sanksi UU Pemilu untuk ujaran kebencian bernilai SARA maksimal hanya penjara setahun dan denda Rp1 juta. Kalau perlu, pakai UU ITE atau KUHP yang pidana penjaranya maksimal lima tahun. Ini membawa efek jera."

Komisioner Bawaslu Mochammad Afiffudin memastikan sanksi untuk ujaran kebencian berbau SARA dan menyerang kandidat peserta pilkada bisa menggunakan pasal berlapis dari berbagai UU yang berlaku. "Hal itu sudah dilakukan pada 2017 dan diharapkan maksimal pada 2018."

Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi pelaku penyebaran isu SARA baik menggunakan UU ITE maupun KUHP. "Dalam Pilkada 2018 ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial akan merebak. Kami akan melaksanakan patroli siber untuk mengantisipasi pelanggaran UU ITE," tandas Syafruddin. (Nur/Sru/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya