Isu SARA Diprediksi Masih Membayangi Pilkada 2018

Faisal Abdalla
26/12/2017 20:54
Isu SARA Diprediksi Masih Membayangi Pilkada 2018
(Ilustrasi)

PENGGUNAAN isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) diprediksi masih akan menghiasi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2018. Isu SARA ini pun dinilai lebih berbahaya dari politik uang karena berdampak panjang.

Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan, ada tiga penyebab utama bertumbuhnya isu SARA dalam kontestasi politik. Salah satunya ialah adanya suasana yang melegitimasi penggunaan isu itu.

"Ada anggapan isu SARA itu enggak bermasalah karena dilihat dari persepektif dia, bukan demokrasinya. Jadi SARA itu tidak bermasalah karena dianggap bagian dari mengamalkan kepercayaan agama tertentu. Ada kegamangan di situ," ujar Ray dalam diskusi bertema 'Tutup Tahun 2017, Jemput Tahun Politik 2018' di Setiabudi, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Menurut dia, hal lain yang dapat menyuburkan isu negatif itu ialah tidak adanya interpretasi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan isu SARA. Padahal, kata dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sangat jelas melarang menghina etnik, agama, kelompok, serta masyarakat.

"Tapi yang disebut dengan penghinaan ini apa? Belum ada rumusan yang jelas," kata Ray.

Ray menyebut penindakan terhadap pengguna isu SARA dalam pilkada maupun pemilu juga masih lemah. Hal tersebut dinilai tak mampu menimbulkan efek jera bagi para pengguna isu SARA.

"Kalau kita buka UU Pemilu, sanksinya satu tahun untuk mereka yang melakukan politik SARA. Itu kan lemah. Rendah sekali. Setahun dengan denda Rp1 juta," ujar Ray.

Ia membandingkan UU Pemilu dengan UU ITE. Dalam UU ITE, pengguna isu SARA bisa dijerat hingga lima tahun penjara.

"Mengingat ancaman hukuman yang begitu rendah dalam pelaksanaan UU Pemilu itulah menurut saya isu SARA masih akan dipakai dalam Pilkada 2018 karena cakupannya luas. (Isu ini) juga efektif mendongkrak atau menjatuhkan elektabilitas seseorang," pungkas Ray. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya