Sengketa Hukum PPP Berakhir

Nur Aivanni
26/12/2017 10:50
Sengketa Hukum PPP Berakhir
(ANTARA/Rosa Panggabean)

KETUA Umum PPP Romahurmuziy menegaskan bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 514 K/TUN/2017 mengakhiri seluruh sengketa hukum yang ditempuh PPP selama ini. Dengan begitu, tidak ada lagi dualisme kepengurusan di tubuh partai berlambang Kabah tersebut.

"Putusan ini mengakhiri seluruh sengketa hukum PPP. Dengan adanya putusan ini, kepengurusan PPP yang sah dan tidak lagi ada duanya adalah hasil Muktamar VIII PPP di Pondok Gede 2016 di bawah kepemimpinan Romahurmuziy-Arsul Sani," tegas Romahurmuziy alias Romi kepada Media Indonesia, Senin (25/12).

Untuk diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah yang merupakan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Dalam permohonan itu, keduanya meminta agar MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 58/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 5 Juni 2017 yang mengesahkan kepemimpinan PPP kubu Romi.

Dalam permohonan kasasi, pemohon menilai bahwa putusan PT TUN dilakukan tanpa menyertakan alasan-alasan yang cukup dalam pertimbangan hukumnya. Selain itu, pertimbangan majelis dinilai salah, keliru, dan tidak beralasan hukum. Dengan begitu, pemohon menilai putusan PT TUN tersebut seharusnya dibatalkan. 'Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Partai Persatuan Pembangunan, yang diwakili H Djan Faridz dan HR Achmad Dimyati Natakusumah, sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DPP PPP tersebut', bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, kemarin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim pun menegaskan putusan PT TUN Jakarta sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum meski memang perlu ada perbaikan pertimbangan.

Putusan kasasi tersebut diputus hakim agung Yulius selaku ketua majelis dan hakim agung Yosran serta hakim agung Is Sudaryono yang masing-masing sebagai anggota Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada 4 Desember 2017.

Kembali ke PT TUN

Kasus bermula saat Djan Faridz menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam SK Menkum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, pemerintah menyatakan mengakui susunan kepengurusan PPP 2016-2021 yang diketuai Romi dengan Sekjen Arsul Sani, bukan Djan dkk.

Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang sehingga pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum dan HAM tersebut.

Meskipun demikian, kubu Romi mengajukan gugatan di tingkat banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta (PT TUN). Di sana, Romi kembali menang sehingga pada 6 Juni 2017 putusan PTUN Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi. Djan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi lembaga hukum tertinggi itu menolaknya.

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan jika permohonan pemohon kasasi ditolak, itu berarti putusan kembali ke putusan pengadilan tinggi. "Kalau (MA) menolak, berarti kembali pada putusan sebelumnya, kalau (putusan sebelumnya) itu banding, putusan itu yang berlaku," tandasnya.(Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya