Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo di-minta segera bersikap terkait dengan posisi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Airlangga mestinya tidak diperkenankan merangkap jabatan.
Hal tersebut disampaikan pengamat politik dari Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago dan peneliti LIPI Siti Zuhro.
Sejauh ini, Pangi menilai Presiden belum memberikan isyarat kepada Airlangga bahwa politikus Golkar tersebut tidak boleh merangkap jabatan sebagai menteri dan ketua umum partai secara bersamaan.
"Pak Jokowi juga tidak ada statement kalau menteri tidak boleh rangkap jabatan. Sinyal itu enggak ada. Jokowi-nya dingin, Airlangga juga dingin menanggapi persoalan ini," ucap Pangi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (23/12).
Jika tidak memberhentikan Airlangga dari posisinya sebagai menteri, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan dinilai tidak konsisten dengan komitmennya bahwa menteri tidak boleh rangkap jabatan.
Selain itu, sambung Pangi, Airlangga harus memiliki kesadaran untuk mundur dari Kabinet Kerja Jokowi-JK. Langkah tersebut sekaligus juga menunjukkan bahwa Airlangga serius untuk membangun partai berlambang pohon beringin tersebut.
Peneliti LIPI Siti Zuhro mengingatkan masalah rangkap jabatan memang merupakan isu krusial di era demokrasi saat ini, terutama sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kini, Presiden perlu menunjukkan konsistensi.
"Para ketua umum partai harus memilih, menjadi ketua umum parpol atau menteri. Komitmen itu terlihat ketika Wiranto yang diangkat menjadi menko polhukam, akhirnya digantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura," terangnya.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait perubahan Ketua Umum Partai Golkar. SK Airlangga Hartato sebagai Ketua Umum Partai Golkar dikirimkan pihak Ditjen AHU ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (22/12).
Berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, Airlangga yang ditetapkan sebagai ketua umum yang ke-11 akan menjabat selama periode 2017-2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved