Parpol akan kembali Gugat KPU ke Bawaslu

Nur Aivanni
26/12/2017 10:21
Parpol akan kembali Gugat KPU ke Bawaslu
(ANTARA/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyatakan bahwa tujuh dari sembilan partai politik yang diberi kesempatan atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan penelitian administrasi ulang oleh KPU tidak bisa melaju ke tahap berikutnya, yakni tahap verifikasi faktual.

Pasalnya, KPU menilai ketujuh partai tersebut tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan atau kepengurusan baik, di tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan.

Ketujuh partai itu ialah Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja. Adapun dua parpol yang lanjut ke tahap verifikasi faktual ialah Partai Bulan Bintang dan PKPI.

Beberapa partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam penelitian administrasi itu pun berencana kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu terhadap keputusan KPU tersebut.

Saat dimintai konfirmasi secara terpisah, Partai Republik dan Partai Idaman membenarkan kabar tersebut. "Iya, Partai Republik akan kembali melakukan gugatan (ke Bawaslu)," kata Wasekjen Partai Republik, Warsono, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Meskipun demikian, Warsono tidak menyebutkan tanggal pasti gugatan tersebut akan diajukan. "Sekarang masih libur, kami akan melakukan gugatan di hari kerja Bawaslu," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah.

"Setelah konsultasi dengan ketua umum, diputuskan kita mempersiapkan untuk (ajukan) gugatan ke Bawaslu," ucapnya.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan ketujuh parpol dinyatakan tidak lolos ke verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat minimal kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan serta keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.

Pramono pun menyampaikan bahwa pihaknya siap bila ketujuh parpol yang dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi tersebut mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Ya, kita siapkan data untuk membuktikan bahwa keputusan kita sudah benar. Itu (gugatan ke Bawaslu) risiko atas semua keputusan yang dibuat KPU," terangnya.

Verifikasi faktual

Terhadap PBB dan PKPI yang merupakan parpol peserta Pemilu 2014 hanya akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB). Itu sama halnya dengan 10 parpol peserta Pemilu 2014 lainnya yang telah lebih dulu masuk ke tahap verifikasi faktual.

Verifikasi faktual bagi PBB dan PKPI berlangsung mulai 25 Desember 2017 hingga 7 Januari 2018.

Terkait dengan putusan Bawaslu dari hasil mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Garuda dan Partai Berkarya setelah dinyatakan tidak lolos pada tahap penelitian administrasi oleh KPU, Pramono mengatakan bahwa KPU telah menindaklanjutinya.

"Sudah kita rapat plenokan kemarin (24/12), dan segera tindak lanjuti baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Pramono.

Menurut rencana, imbuhnya, kedua parpol tersebut akan diverifikasi faktual pada Januari 2018.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya