Gayus Sarankan Mantan Gubernur Papua Ajukan PK

Antara
23/12/2017 15:47
Gayus Sarankan Mantan Gubernur Papua Ajukan PK
(Ist)

HAKIM Agung Prof Dr Gayus Lumbuun menyarankan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya yang dinilai sarat dengan opini publik dan kepentingan politik jangka pendek.

Pengajuan PK lebih dari satu kali tidak dilarang oleh Mahkamah Agung (MA) karena ketentuan itu senapas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak membatasi upaya seseorang dalam mencari keadilan, kata Gayus Lumbuun dalam diskusi terbatas soal hasil eksaminasi putusan Barnabas Suebu di Jakarta, Jumat (22/12).

Semangat Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 tentang pengaturan PK yang lebih dari satu kali ialah tidak membatasi upaya seseorang untuk mencari keadilan.

"Hakim itu bukan wakil Tuhan, tetapi putusan yang adillah yang disebut sebagai wakil Tuhan, karenanya, jika ada putusan yang tidak adil, masih dapat diajukan PK ke MA lagi," tegas Gayus seraya menambahkan, hakim sangat mungkin dipengaruhi oleh kekuasaan dan politik.

Diskusi terbatas yang diselenggarakan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Indonesia (APPTHI) dengan tema 'Memaknai Putusan Barnabas Suebu di Tengah Karut Marutnya Hukum', juga menghadirkan Dr Dillon, mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Menteri Pertanian, Prof Dr Faisal Santiago, Direktur Program Universitas Borobudur, dengan moderator Dr Laksanto Utomo.

Menurut Gayus, setelah adanya Putuan MK, MA mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Batasan Aturan PK. Dalam Surat SEMA juga tidak membatasi PK hanya boleh satu kali. Karena itu, penasihat hukumnya bisa saja mengajukan PK lagi setelah adanya eksaminasi yang banyak menemukan kelemahan-kelemahan dalam Putusan Nomor 67/PId.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PSt dan putusan Pengadilan Tinggi No 01/Pid/TPK/2016/PT.DKI.

"Saya membaca putusan itu dengan seksama sebelum adanya eksaminasi. Kesan saya putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan yang salah bahkan meningkatkan jumlah tahanannya dari 6,4 tahun menjadi 8 tahun," katanya.

Dia menambahkan, putusan itu sama sekali tidak mempertimbangkan seorang Barnabas yang punya andil dalam penguatan pembangunan di Papua dan kemajuan NKRI.

Sementara itu, Faisal Santiago menambahkan, dari hasil eksaminasi putusan tersebut dapat disarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana korupsi agar mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam menyusun surat dakwaan agar bekerja lebih profesional dan meningkatkan kapasitas keilmuan dan integritasnya.

"Saya membaca pertimbangan dalam putusan itu terasa kering, hakim kurang mampu menggali nilai-nilai hukum yang berlaku di masyarakat (the living law)," katanya.

Faisal, yang juga Ketua Dewan Pembina APPTHI mengatakan, salah satu pertimbangan hakim memutus Barnabas Suebu adalah menghitung kerugian negara dari sumber yang kurang tepat, yakni saksi ahli hukum pidana.

"Setahu saya ahli pidana itu tidak diajari ilmu akuntansi secara mendalam, karena itu kurang tepat jika penentuan kerugian negara dari sumber yang tidak pas," katanya.

Menjawab pertanyaan, Ketua APTHI mengatakan, sebagai salah satu dasar atau pertimbangan hukum bagi terpidana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa kepada MA selain mengajukan PK juga bisa mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo guna mendapatkan keadilan.

"Presiden Joko Widodo saya kira akan mempertimbangkan pengajuan itu karena secara nyata banyak kejanggalan dalam pertimbangan maupun putusan terkait Barnabas Suebu," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya