Bawaslu Loloskan Partai Garuda dan Berkarya ke Tahap Verifikasi Faktual

Nur Aivanni
23/12/2017 20:37
Bawaslu Loloskan Partai Garuda dan Berkarya ke Tahap Verifikasi Faktual
(MI/MOHAMAD IRFAN)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meloloskan Partai Garuda dan Partai Berkarya untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual. Namun, sebelum masuk ke tahap verifikasi faktual, kedua partai tersebut diminta untuk melengkapi dokumen yang kurang dalam tahap penelitian administrasi.

Demikian putusan Bawaslu dari hasil kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan kedua partai tersebut setelah dinyatakan tidak lolos pada tahap penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU setuju untuk mereka masuk ke verifikasi faktual setelah partai tersebut melengkapi data-data yang dibutuhkan," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/12).

Seperti diberitakan, berdasarkan putusan Bawaslu, Partai Berkarya diminta untuk melengkapi dokumen dalam waktu 2x24 jam setelah KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Dari hasil penelitian administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan, dokumen syarat keanggotaan Partai Berkarya kurang di 16 provinsi. Kekurangan itu terjadi lantaran adanya ketidaksesuaian antara dokumen fisik dan data yang diunggah oleh partai ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sementara itu, Partai Garuda diminta untuk memperbaiki dokumen yang kurang dalam kurun waktu 1x24 jam setelah KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Partai tersebut diminta untuk memperbaiki surat keputusan (SK) kepengurusan tingkat kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru (Maluku) dan dokumen kepengurusan berupa model F4-Parpol di Kabupaten Mimika serta SK Kepengurusan tingkat kecamatan di sejumlah kabupaten, yakni Nduga, Asmat, Kepulauan Yapen, Paniai, dan Pegunungan Bintang.

Dalam putusan Bawaslu tersebut, KPU diminta untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU, Viryan, mengatakan bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Kami akan laksanakan karena itu sudah diputuskan oleh Bawaslu dan akan melanjutkan Partai Garuda dan Berkarya ke tahapan verifikasi faktual," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya