Berkah Natal, Ada 9.333 Napi Dapat Remisi

Dero Iqbal Mahendra
23/12/2017 15:59
Berkah Natal, Ada 9.333 Napi Dapat Remisi
(Sejumlah warga binaan Lapas Klas 2A Kendari membuat pohon Natal dari botol plastik, di Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Jojon)

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan kembali memberikan remisi terkait hari besar keagamaan. Kali ini bagi napi yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) untuk Natal 2017.

Total 9.333 narapidana (napi) mendapatkan remisi dan 175 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Sedangkan 9.158 orang lainnya masih harus menjalani sisa masa pidana baik di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

"Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penghargaan. Itu diberikan kepada mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, yang tecermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," pesan Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H Laoly dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (23/12).

Ia meminta kepada para napi yang mendapat remisi untuk bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab menurutnya remisi merupakan hikmah yang layak diterima, karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.

Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam pemberian remisi tersebut adalah para tahanan telah berkelakuan baik selama menjalani tahanan. Selain itu pemberian tersebut juga diberikan kepada warga binaan yang aktif terlibat dalam kegiatan pembinaan.

“Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,“ ungkap Budi Utami.

Di sisi lain pemberian remisi ini sekaligus meringankan beban dari Kementerian hukum dan HAM, khususnya Ditjen Pemasyarakatan sebab langsung mengurangi beban anggaran negara. Khususnya dalam kaitan anggaran makan bagi para warga binaan di LP dan rutan.

"Pemberian remisi natal kepada 9.333 warga binaan ini juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp3,8 miliar. Itu karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp14 ribu," jelas Budi.

Sebagaimana diketahui remisi khusus tersebut juga diberikan kepada warga binaan pada tiap hari besar keagamaan masing masing. Yakni Idul Fitri untuk napi beragama Islam, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Budha dan Imlek untuk napi Konghucu.

Dalam kesempatan yang berbeda Direktur Pembinaan napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Harun Sulianto membenarkan, pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari strategi mengatasi over crowding (kelebihan daya tampung) di LP maupun rutan. Saat ini terdapat 233 ribu napi dan tahanan yang menghuni 526 LP dan rutan se Indonesia.

"Ada 3 wilayah yang remisi Natal terbanyak yaitu, Sumatera Utara 1.844 narapidana, Sulawesi Utara 952 dan Papua 814,” pungkas Harun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya