Kepolisian Nilai Lima Daerah Rawan Konflik dalam Pilkada 2018

Nur/P-5
22/12/2017 08:00
Kepolisian Nilai Lima Daerah Rawan Konflik dalam Pilkada 2018
(Ketua Bawaslu RI Abhan -- Ist)

KEPOLISIAN RI telah memetakan lima daerah yang paling rawan di Pilkada 2018 mendatang. Lima daerah tersebut ialah Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Selain kelima daerah tersebut, empat di antaranya dinilai kepolisian berpotensi memunculkan kampanye SARA dan penyebaran hoaks di tahun politik. Mereka adalah Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kepolisian akan meningkatkan patroli siber dan menegakkan aturan hukum yang berlaku bagi yang melanggar.

"Dengan begitu, ada efek jera terhadap masyarakat (yang melanggar)," kata Analisis Kebijakan Utama Divhubinter Polri Irjen Iza Fadri seusai diskusi bertajuk menyambut Pilkada Serentak 2018 dan Upaya Menghadapi Tantangan ke Depan, di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (21/12).

Iza mengakui penyebaran hoaks dan kampanye SARA di Pilkada 2018 mungkin akan mengalami peningkatan. Hal itu bertentangan dengan banyaknya upaya berbagai pihak untuk meminta para calon kepala daerah melakukan kampanye berbasis adu program.

Oleh karena itu, kepolisian juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengantisipasi hal tersebut, terutama yang berhubungan dengan penyebaran hoaks. "Sudah dilakukan Kemenkominfo dengan setiap ponsel untuk didaftar. Dengan identifikasi ini, kami harap dapat mengurangi dan mencegah pemberitaan hoaks," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan isu SARA lebih banyak berkembang di media sosial. Karena itu, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk merumuskan penanganan yang efektif dalam menindaklanjuti isu SARA di media sosial.

Kerja sama antara Bawaslu dan kepolisian tersebut akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU). Abhan menjelaskan nantinya pelanggaran oleh akun media sosial yang terdaftar di KPU akan ditindaklanjuti Bawaslu, sedangkan pelanggaran yang dilakukan akun medsos yang tidak terdaftar di KPU akan diteruskan Bawaslu kepada pihak kepolisian.

"Yang tidak terdaftar (akun medsosnya), Bawaslu dalam posisi untuk melaporkan kepada kepolisian, nanti kepolisian yang akan menindak," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya