Vonis Narogong 8 Tahun Penjara,Novanto Disebut

Rudy Policarpus
22/12/2017 07:26
Vonis Narogong 8 Tahun Penjara,Novanto Disebut
(MI/Arya Manggala)

TERDAKWA kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Selain vonis penjara, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti US$2,5 juta dan Rp1,186 miliar.

Menurut majelis hakim, dana US$2,5 juta dan Rp1,186 miliar diterima Andi sebagai kontribusi mengatur dan memenangkan Konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Andi diduga memanfaatkan wewenang yang dimiliki Irman dan Sugiharto sebagai pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Setya Novanto yang saat itu sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dalam upaya memuluskan proyek KTP elektronik.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut hukum.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) yang diajukan terdakwa. Hal itu jadi salah satu yang meringankan terdakwa dan juga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Selain itu, majelis memerintahkan KPK untuk membuka sejumlah rekening milik terdakwa yang diblokir guna mempermudah pembayaran uang pengganti. Andi pun menerima vonis yang dijatuhkan hakim dan tidak menyatakan banding.

Majelis hakim juga meng-uraikan aliran dana ke sejumlah pihak, seperti Setya Novanto (Golkar), Ade Komaruddin (Golkar), Markus Nari (Golkar), Miryam S Haryani (Hanura), serta Mohammad Jafar Hafsah (Demokrat).

Markus yang merupakan anggota Komisi II DPR disebut menerima US$400 ribu, Jafar US$100 ribu, Miryam US$1,2 juta, dan Ade dianggap menerima US$100 ribu. Novanto disebut menerima US$1,8 juta, US$2 juta, dan S$383.040 dari commitment fee awal sebesar US$7 juta.

"Menimbang fakta hukum di atas, diperoleh bukti meyakinkan bahwa Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari proyek KTP-E," kata hakim Emilia Djajasubagja dalam membaca pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangan hakim, Azmin Aulia, adik mantan menteri dalam negeri, disebut turut diperkaya dengan menerima sebuah ruko dan sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan.

Di sisi lain, korporasi yang diuntungkan antara lain PT LEN Industri Rp3,41 miliar, PNRI Rp107 miliar, PT Sandipala Arthaputra Rp145 miliar, PT Mega Lestari Unggul Rp148 miliar, PT Quadra Solution Rp79 miliar, serta PT Sucofindo Rp8,21 miliar.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang ditetapkan majelis hakim yang terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar, Franki Tumbuwun, Emilia Subagdja, Anwar, dan Ansyori Saifudin.

Saat menanggapi putusan dari majelis hakim, Andi Narogong mengaku menerima putusan dan tidak menyatakan akan melakukan banding. "Saya terima, Yang Mulia," kata Andi dalam sidang yang dihadiri istri pertamanya, Myrinda, itu.

Pengacara Andi, Samsul Huda, pun senada. "Karena klien kami mengatakan sudah terima, kami tidak bisa berkata lain," ujarnya.

Sebaliknya, jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.(Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya