Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANDI Agustinus alias Andi Narogong mengaku siap membantu mengungkap skandal perkara dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).
"Kalau siap, pasti siap. Karena dia sudah konsisten koperatif. Kalau soal membuka atau membongkar tak seekstrem itu," kata kuasa hukum Andi, Samsul Huda, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Samsul melanjutkan, selama proses persidangan Andi juga sudah menyampaikan seluruh rangkaian fakta dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Apalagi, keterangan Andi dengan saksi-saksi lain dan bukti-bukti yang ada terkait KTP-e juga saling berkaitan.
"Faktanya sudah disampaikan Andi dan juga dipertegas fakta cukup terang dan kuat. Saya kira Andi menyampaikan yang betul dialami," ucapnya.
Tidak hanya itu, status justice collaborator (JC) juga telah dikantongi Andi. Menurutnya, majelis hakim juga sudah mempertimbangkan matang-matang status JC terhadap Andi.
Andi telah divonis bersalah dan menerima hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$2,5 juta dan Rp1,168 miliar.
Sebelumnya, masih dalam perkara ini, bekas dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto juga telah divonis bersalah. Keduanya dihukum masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.
Perkara KTP-e yang melibatkan banyak pihak ini juga terus berjalan. Salah satunya yakni proses hukum Setya Novanto di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, dua tersangka lainnya, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solutions dan Markus Nari selaku salah seorang anggota Komisi II DPR juga perkaranya masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved